News / Nasional
Kamis, 03 Maret 2016 | 17:37 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo saat di DPR RI. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo akhirnya mengambil keputusan terhadap kelanjutan kasus yang melibatkan dua mantan pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Jaksa Agung memutuskan mendeponir atau mengesampingkan (deponeering) kedua kasus tersebut.

"Maka, dua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan," ungkap Prasetyo, Kamis (3/3/2016), melalui jumpa pers di kantornya, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

Adapun salah satu pegangan yang dipakai Prasetyo adalah hak prerogatif yang dimilikinya sebagai Jaksa Agung RI berdasarkan UU Kejaksaan. Itu pun menurutnya sudah berdasarkan pada berbagai pertimbangan dan masukan berbagai pihak, serta lebih dilandasi tujuan untuk kepentingan umum.

Sebelumnya diketahui, Abraham Samad terjerat kasus dan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen pada tahun 2007. Sementara itu, Bambang Widjojanto dijadikan tersangka terkait kasus dugaan pengarahan saksi palsu pada sengketa pilkada tahun 2010.

Load More