Suara.com - Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso mempertanyakan alasan penyidik Polda Metro Jaya meminta bantuan Australian Federal Police (AFP) guna mencari tahu keseharian Jessica selama tinggal di Australia. Sebab menurut satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam tempat kejadian perkara kasus Kematian Wayan Mirna Salihin yakni di kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
"Itu jauh banget ya, kenapa sampai ke situ-situ juga ya. Locus deliktinya kan di Olivier, TKPnya aja disini, rangkaiannya apa?nggak jelas," kata Hidayat di Polda Metro Jaya, Kamis (3/3/2016).
Hidayat mengaku penyidik juga tidak pernah memberikan informasi kepada tim kuasa hukum Jessica perihal kerjasama dengan kepolisian Australia. Untuk itu, menurut Hidayat pihaknya tidak mengetahui apa informasi yang dicari polisi hingga jauh-jauh ke negeri kangguru.
"Yang minta bantuan kan polisi Polda, kita nggak tahu minta bantuan apa. Itu bukan saya yang jawab yang jawab adalah pihak kepolisian Polda," kata Hidayat.
Saat disinggung perihal polisi Australia akan membantu penyidik Polda Metro Jaya dengan pengajuan syarat Jessica tidak diganjar hukuman mati. Hidayat juga tidak mengetahui.
"Siapa yang bilang, nggak ada konfirmasi ke saya. Kita nggak tahu polisi yang mana?," kata dia.
Dia mengaku hingga kini pihaknya juga belum mendapatkan informasi adanya syarat yang diajukan kepolisian Australia agar Jessica tidak diberikan hukuman mati.
"Itu kan yang berencana polisi dari sini ke sana. Yang bisa bicara ya polisi sana sama polisi sini. Saya sebagai laywer nggak pernah dibicarakan kok," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan bersedia membantu Polda Metro Jaya untuk membeberikan informasi soal keseharian Jessica di Australia.
Namun, Keenan mengajukan beberapa syarat sebelum memberikan bantuan. Syaratnya, Jessica yang telah menjadi penduduk tetap Australia tidak akan dijatuhi hukuman mati. Polda Metro Jaya pun menyanggupinya.
Melalui juru bicara, Keenan mengatakan bantuan akan diberikan sesuai dengan hukum Australia.
"Pemerintah Indonesia telah memberikan jaminan kepada pemerintah Australia bahwa hukuman mati tidak akan dilakukan kepada yang bersangkutan," katanya seperti dilansir The Sidney Morning Herald.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti kepada Fairfax Media menyatakan telah mendapatkan persetujuan Kejaksaan Agung RI dan menjamin tidak akan menjatuhkan hukuman mati kepada Jessica.
"Harap dicatat bahwa hukuman mati adalah hukuman maksimal, itu disediakan untuk kejahatan luar biasa saja," katanya.
"Setelah jaminan, persetujuan diberikan dan sekarang kami sudah mulai bekerja sama dengan AFP," Krishna menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka