Pihak keluarga Jessica Kumala Wongso menghormati terkait putusan hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak seluruh permohonan praperadilan terkait kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Ya tidak apa namanya permohonan praperadilan bisa dikabulkan bisa tidak. Itukan bukan pokok perkara," kata salah satu kuasa hukum Jessica Yudi Wibowo Sukinto kepada suara.com, Jumat (4/3/2016).
Meski demikian, Yudi mengaku menyesalkan jika hakim tunggal I Wayan Merta yang memimpin sidang putusan praperadilan tidak mempertimbangkan soal pemanggilan polisi yang secara tiba-tiba meningkatkan status Jessica dari saksi menjadi tersangka. Pihak kuasa hukum, kata Yudi tidak pernah diberitahukan soal peningkatan status tersangka Jessica oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Hakim tidak fairness tidak mempertimbangkan pasal 112 KUHAP. Tidak ada panggilan polisi jadi tersangka," kata Yudi.
Selain itu, Yudi masih mempermasalahkan soal prosedur penangkapan dan penahanan Jessica yang dianggap tidak sesuai prosedur.
"Kan itu proses prosedur polisi saja dalam melakukan penangkapan. Penahanan saja," kata dia.
Meski kalah di sidang praperadilan, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara Jessica agar segera bisa diadilkan di persidangan. Yudi mengaku pihaknya siap menghadapi pihak kepolisian di sidang pokok perkara.
"Ya pokok perkaranya tunggu P21 jaksa, Kalau sudah P21 dilimpahkan ke pengadilan baru sidang benaran," kata dia.
Sebelumnya, Hakim Tunggal I Wayan Merta telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Jessica. Salah satu pertimbangan hakim pihak Jessica tidak menyertakan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon. Selain itu, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi dianggap telah sesuai prosedur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek