Pihak keluarga Jessica Kumala Wongso menghormati terkait putusan hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak seluruh permohonan praperadilan terkait kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Ya tidak apa namanya permohonan praperadilan bisa dikabulkan bisa tidak. Itukan bukan pokok perkara," kata salah satu kuasa hukum Jessica Yudi Wibowo Sukinto kepada suara.com, Jumat (4/3/2016).
Meski demikian, Yudi mengaku menyesalkan jika hakim tunggal I Wayan Merta yang memimpin sidang putusan praperadilan tidak mempertimbangkan soal pemanggilan polisi yang secara tiba-tiba meningkatkan status Jessica dari saksi menjadi tersangka. Pihak kuasa hukum, kata Yudi tidak pernah diberitahukan soal peningkatan status tersangka Jessica oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Hakim tidak fairness tidak mempertimbangkan pasal 112 KUHAP. Tidak ada panggilan polisi jadi tersangka," kata Yudi.
Selain itu, Yudi masih mempermasalahkan soal prosedur penangkapan dan penahanan Jessica yang dianggap tidak sesuai prosedur.
"Kan itu proses prosedur polisi saja dalam melakukan penangkapan. Penahanan saja," kata dia.
Meski kalah di sidang praperadilan, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara Jessica agar segera bisa diadilkan di persidangan. Yudi mengaku pihaknya siap menghadapi pihak kepolisian di sidang pokok perkara.
"Ya pokok perkaranya tunggu P21 jaksa, Kalau sudah P21 dilimpahkan ke pengadilan baru sidang benaran," kata dia.
Sebelumnya, Hakim Tunggal I Wayan Merta telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Jessica. Salah satu pertimbangan hakim pihak Jessica tidak menyertakan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon. Selain itu, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi dianggap telah sesuai prosedur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!