Suara.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penyewaan rumah di Graha Pejaten yang merupakan aset BUMD DKI Jakarta oleh Teman Ahok adalah hal yang legal.
Sewa menyewa seperti itu diperbolehkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"Iya boleh (aset daerah) disewakan. Asal bayar dan mekanismenya benar," kata Heru yang merupakan wakil Ahok dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta, saat dihubungi, Senin (21/3/2016).
Dalam perturan itu disebutkan aktivitas sewa merupakan pemanfaatan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Selain sewa, BMD atau aset juga dapat dikelola dengan cara dipinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Serah Guna (BSG)/Bangun Guna Serah (BGS) serta Kerja Sama infrastruktur.
Kemudian, pada Pasal 29 PP tersebut menyebutkan pemanfaatan aset paling lama dilakukan dalam lima tahun dan bisa diperpanjang.
Sedangkan besaran tarif sewa aset ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota untik daerah. Seluruh uang hasil penyewaan juga diserahkan kepada kas masing-masing daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon
-
Jejak Digital Budi Arie Kejam: Dulu Projo Pro Jokowi, Kini Ngeles Demi Gabung Prabowo
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya