Suara.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penyewaan rumah di Graha Pejaten yang merupakan aset BUMD DKI Jakarta oleh Teman Ahok adalah hal yang legal.
Sewa menyewa seperti itu diperbolehkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"Iya boleh (aset daerah) disewakan. Asal bayar dan mekanismenya benar," kata Heru yang merupakan wakil Ahok dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta, saat dihubungi, Senin (21/3/2016).
Dalam perturan itu disebutkan aktivitas sewa merupakan pemanfaatan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Selain sewa, BMD atau aset juga dapat dikelola dengan cara dipinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Serah Guna (BSG)/Bangun Guna Serah (BGS) serta Kerja Sama infrastruktur.
Kemudian, pada Pasal 29 PP tersebut menyebutkan pemanfaatan aset paling lama dilakukan dalam lima tahun dan bisa diperpanjang.
Sedangkan besaran tarif sewa aset ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota untik daerah. Seluruh uang hasil penyewaan juga diserahkan kepada kas masing-masing daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan