Suara.com - Berkas kasus pencurian tembaga kabel di gorong-gorong kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekan ini.
"Rencananya minggu ini tahap pertama akan kami serahkan," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ferdi Iriawan saat dihubungi wartawan, Selasa (29/3/2016).
Meski demikian, Ferdi mengatakan jika pihaknya masih mendalami penyelidikan terkait indikasi korupsi dalam kasus penemuan kabel di gorong-gorong dekat kawasan ring satu tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data-data untuk mendalami dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni berinisial STR (45), MRN (34), SWY (45), AP (28), RHM (43), dan AT (48). RHM dan AT merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015. Kedua orang ini profesinya pemulung.
Pihak kepolisian juga telah memintai keterangan dari PT PLN, Telkom, Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat dan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat.
Kasus ini mengemuka setelah petugas menemukan limbah kulit kabel dalam jumlah puluhan truk sampah. Keberadaan limbah tersebut menyumbat saluran air sehingga daerah sekitarnya selalu banjir tiap kali turun hujan.
Waktu itu Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sampai murka. Dia sampai curiga ada orang yang menyabotasi gorong-gorong agar Jakarta selalu kebanjiran.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran