Suara.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan kewenangan reklamasi Pantai Utara Jakarta telah dilimpahkan pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 yang kemudian diganti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008, lalu diubah dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2012.
"Bahwa izin reklamasi pantai utara itu diberikan oleh Keppres 52/1995. Dalam Pasal 4 wewenang dan tanggungjawab reklamasi pantura berada pada gubernur Jakarta. Seperti yang saya sampaikan dulu, reklamasi itu kewenangan pemerintah pusat dan boleh didelegasikan kepada pemerintah daerah. Contoh sederhana yang masih belum terselesaikan di Bali, ketika reklamasi dikeluarkan perpres oleh Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), artinya kewenangan di pemerintah pusat," kata Pramono di Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Pramono mengatakan Perpres Nomor 54 Tahun 2008 mencabut kewenangan perihal yang mengatur tata ruang. Tapi, kewenangan untuk reklamasi tetap diberikan kepada pemerintah Jakarta.
Perpres Nomor 122 Tahun 2012 terbit, dalam Pasal 16 Ayat (2) mengatur bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada kawasan strategis nasional tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi pelabuhan yang dikelola oleh pemerintah. Reklamasi Pantai Utara Jakarta tidak berada dalam ketiga lokasi dalam pasal 16 tersebut sehingga pemberian izin reklamasi Pantai Utara Jakarta bukan merupakan kewenangan Menteri KKP.
"Kalau membaca ini (Perpres 122/2012) maka reklamasi Pantura Jakarta bukan merupakan kewenangan Menteri KKP," ujar Pramono.
Namun, ada hal yang berkaitan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang diatur dalam UU 32 Tahun 2009, dimana disebutkan di Pasal 15 bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS tadi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), dalam menyusun dan evaluasi; dalam poin (a) disebutkan Rencana Tata Ruang Wilayah beserta rencana rincinya dalam rencana program jangka panjang dan rencana program jangka menengah nasional, provinsi dan kabupaten atau kota. Kemudian poin (b) kebijakan rencana dan atau program berpotensi menimbulkan dampak dan atau resiko lingkungan hidup.
"Nah yang diatur di sini adalah RTRW, jadi rencana tata ruang wilayah provinsi. Sedangkan reklamasi yang kemarin itu sudah dalam tahap pelaksanaannya. Nanti saya sampaikan apa yang menjadi problem yang belum terselesaikan di Jakarta," kata dia.
Selain itu dalam Perpres 54 Tahun 2008 juga mengatur mengenai peraturan zonasi untuk kawasan Pantura Jakarta. Dalam Pasal 69 Ayat (2) mengatur tata ruang wilayah dan atau rencana rinci tata ruang berikut peraturan zonasi belum ditetapkan, digunakan rencana tata ruang kawasan Jabodatebekpunjur sebagai acuan pemberian izin pemanfaatan ruang.
"Artinya reklamasi Jakarta juga bukan merupakan daerah yang masuk dalam zonasi," kata Pramono.
Masalah Keterlibatan DPRD
Sementara itu, peran pengembang dalam reklamasi pantai utara tidak diatur dalam perpres tersebut. Yang mengatur adalah peraturan daerah.
"Nah kontribusi pengembang ini yang tidak diatur dalam perpres. Inilah yang menjadi persoalan, mau 30 persen, mau 20 persen, mau 15 persen, mau lima persen, itu diatur dalam perda. Perdanya yang belum ada. Maka kemarin yang menjadi persoalan adalah ketika perda yang mengatur itu melibatkan DPRD provinsi," kata dia.
Proses reklamasi Pantai Utara Jakarta sekarang ternyata masalah. KPK menangkap bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi karena diduga menerima suap dari Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja.
Suap diduga untuk mempengaruhi pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu Sanusi, Ariesman, dan karyawan Podomoro bernama Trinanda Prihantoro.
Sanusi dan Trinanda ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Kamis (31/3/2016), sementara Ariesman menyerahkan diri pada Jumat (1/4/2016) malam.
Penyidik KPK terus mengembangkan kasus tersebut. Pada Jumat malam hingga Sabtu (2/3/2016) dini hari, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD M. Taufik, kakak Sanusi.
Selanjutnya, Imigrasi atas permintaan KPK mencekal tiga orang swasta, salah satunya bos pengembang Sedayu Group.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi