Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Triwisaksana membantah adanya isu penerimaan dana pembahasan Raperda Rencana Zonasi Dan Wilayah Pesisir Pantai Utara. Triwisaksana atau akrab disapa Sani, disebut-sebut menerima dana pembahasan Raperda dalam bentuk perjalanan ibadah umroh bersama keluarga.
"Kalau menurut saya itu berita yang nggak jelas adanya, nggak bener adanya," ujar Sani saat dihubungi wartawan, Rabu (5/4/2016).
Tak hanya itu dirinya mengklaim tak melaksanakan ibadah umroh pada akhir tahun. Adapun umroh yang dilaksanakan dirinya tak ada kaitannya dengan isu penerima dana Raperda kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.
"Saya pernah umroh tapi nggak akhir tahun, tapi nggak ada kaitannya dengan dana dari sana, (Raperda), saya nggak menerima apapun, apalagi diberitakan mobil Alphard, mobilnya juga gak ada," ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya membenarkan melaksanakan ibadah umroh pada bulan lalu, namun dengan menggunakan dana pribadi.
"Sebulan yang lalu, pakai dana pribadi tabungan, saya nggak pakai dana dari luar," imbuh Sani.
Tak hanya itu, Sani meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya minta semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak mendasar," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT. APL(Tbk) Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT.APL(Tbk).Ariesman Widjaja.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari PT.APL (Tbk)terkait dengan pembahasan Raperda tersebut.Disinyalir pembahasan itu mandeg salah satunya lantaran para perusahaan pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu yang menjadi salah satu poin dalam draf Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.
Para perusahaan sendiri ngotot menginginkan hanya 5 persen dari NJOP yang dibayarkan ke pemerintah. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara perusahaan dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda itu disahkan menjadi perda.
Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Podomoro, Ahok: Sanusi Orang Hebat, Dia Kongsi Sudah Lama
-
Ahok: Sunny Kenal Sanusi, Pernah Ketemu Prabowo dan Hashim
-
Buntut Skandal Reklamasi Pantai, Imigrasi Cekal Dua Orang
-
Ahok Jelaskan Siapa Sunny yang Belakangan Disebut-sebut
-
Kasus Reklamasi, Bila Tak Percaya, Ahok Persilakan KPK Usut Sunny
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Terkini
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali