Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronnie F. Sompie memastikan Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan masih berada di Indonesia.
"Sudah dicekal sejak tanggal 4 April. Kami bisa melihat data perlintasan, belum ada data yang bersangkutan di luar negeri," kata Ronnie di Komisi III DPR ketika mendampingi Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly, Senin (11/4/2016).
Aguan, katanya, terakhir kali melakukan perjalanan ke Singapura pada Maret 2016. Setelah pulang dari Singapura, Aguan belum tercatat melakukan perlintasan keimigrasian lagi.
"Sudah dicekal sejak tanggal 4 April. Kami bisa melihat data perlintasan, belum ada data yang bersangkutan di luar negeri," kata Ronnie di Komisi III DPR ketika mendampingi Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly, Senin (11/4/2016).
Aguan, katanya, terakhir kali melakukan perjalanan ke Singapura pada Maret 2016. Setelah pulang dari Singapura, Aguan belum tercatat melakukan perlintasan keimigrasian lagi.
"Jadi, berdasarkan perlintasan di Indonesia, dia (Aguan) di sini. Kalau di luar negeri, di mana? Biar kami cek," kata Ronnie.
Aguan dicekal imigrasi atas permintaan KPK. Dia dicekal setelah tak lama setelah Sanusi yang merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra ditangkap KPK pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro.
Sehari setelah Sanusi ditangkap, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Sanusi, Trinanda, dan Ariesman kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.
Aguan kemudian dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Staf magang di kantor Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, dan Direktur PT. Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma juga telah dicekal.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh