Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronnie F. Sompie memastikan Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan masih berada di Indonesia.
"Sudah dicekal sejak tanggal 4 April. Kami bisa melihat data perlintasan, belum ada data yang bersangkutan di luar negeri," kata Ronnie di Komisi III DPR ketika mendampingi Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly, Senin (11/4/2016).
Aguan, katanya, terakhir kali melakukan perjalanan ke Singapura pada Maret 2016. Setelah pulang dari Singapura, Aguan belum tercatat melakukan perlintasan keimigrasian lagi.
"Sudah dicekal sejak tanggal 4 April. Kami bisa melihat data perlintasan, belum ada data yang bersangkutan di luar negeri," kata Ronnie di Komisi III DPR ketika mendampingi Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly, Senin (11/4/2016).
Aguan, katanya, terakhir kali melakukan perjalanan ke Singapura pada Maret 2016. Setelah pulang dari Singapura, Aguan belum tercatat melakukan perlintasan keimigrasian lagi.
"Jadi, berdasarkan perlintasan di Indonesia, dia (Aguan) di sini. Kalau di luar negeri, di mana? Biar kami cek," kata Ronnie.
Aguan dicekal imigrasi atas permintaan KPK. Dia dicekal setelah tak lama setelah Sanusi yang merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra ditangkap KPK pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro.
Sehari setelah Sanusi ditangkap, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Sanusi, Trinanda, dan Ariesman kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.
Aguan kemudian dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Staf magang di kantor Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, dan Direktur PT. Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma juga telah dicekal.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK