News / Nasional
Kamis, 14 April 2016 | 10:49 WIB
Mahkamah Agung menyelenggarakan sidang paripurna khusus pemilihan wakil ketua MA bidang yudisial, Kamis (14/4/2016). [suara.com/Erick Tanjung]
Mahkamah Agung menyelenggarakan sidang paripurna khusus pemilihan wakil ketua MA bidang yudisial, Kamis (14/4/2016). Berdasarkan Surat Keputusan MA nomor 45/KMA/SK/III/2016 tentang tata tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung, posisi itu akan dipilih oleh hakim agung.

‎"Dari 47 hakim agung, yang hadir hari ini 46 orang hakim agung. Satu orang tidak hadir, yaitu yang mulia Mukhtar Zamzami, karena sakit," kata Ketua MA Hatta Ali ketika mengawali proses pemilihan di ruang Kusumah Atmadja lantai 14, gedung utama MA, Jakarta Pusat.

Pemilihan wakil ketua MA bidan‎g yudisial seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan Muhammad Saleh.

Setiap hakim agung memiliki hak suara untuk dipilih dan memilih. Setiap hakim agung hanya dapat memilih satu orang calon.
 
Selanjutnya, Hatta Ali menyatakan pemilihan hari ini dinyatakan sah dan dapat dilakukan.

"Sidang paripurna khusus ini dinyatakan kuorum.‎ Sidang terbuka untuk umum, dan tidak diperkenankan untuk interupsi," ujar Hatta.

Acara tersebut dihadiri pimpinan MA, hakim agung, pejabat eselon I dan II serta tamu undangan.

Load More