PT Marga Nurindo Bhakti (MNB) selaku pemilik hak konsesi Jalan Tol Lingkar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) "S" menolak pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 720 k/Pid/2001 yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) tanggal 16 Maret 2016.
Kuasa hukum PT MNB, Hamdan Zoelva, di Jakarta, Selasa (29/3/2016), mengatakan, pihaknya menolak eksekusi pengelolaan Jalan Tol JORR "S" itu diserahkan kepada PT Hutama Karya.
Pasalnya, MNB merupakan pihak yang berhak atas konsesi atau pengelolaan jalan tol di atas setelah mendapatkannya pada tahun 1992 dan telah menyelesaikan serta mengoperaisan Jalan Tol JORR "S" sejak 1 september 1995.
Hamdan mengungkapkan, Kejagung sempat menyita hak konsesi PT MNB pada 1 Juli 1998 sebagai barang bukti terkait penyidikan kasus korupsi penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya senilai Rp 1,05 trilyun dan US$ 471,000,000.
MA telah memutus perkara ini dengan putusan Nomor 720 K/Pid/2001, tanggal 11 Oktober 2001. Dalam putusan ini, terdakwa (I), Thamrin Tanjung selaku pegawai PT Hutama Karya dan terdakwa (II),Tjokorda Raka Sukawati selaku Direktur Utama PT Hutama Karya, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
"Dalam amar putusanya juga, diputusakan bahwa barang bukti berupa hak konsesi JORR 'S' harus dikembalikan kepada MNB," tandas Hamdan.
Putusan MA 720 k/Pid/2001 yang menyangkut barang bukti berupa hak konsesi JORR "S", lanjut Hamdan, telah dieksekusi Kejagung tanggal 6 Februari 2013 dengan menyerahkan kembali barang bukti berupak hak konsesi JORR "S" kepada PT MNB dan PT Hutama Karya.
"Dengan dilaksanakan eksekusi oleh Kejagung pada tanggal 16 Maret 2016 dengan menyerahkan kepada PT Hutama Karya, maka telah terjadi eksekusi ganda (double execution) atau eksekusi lebih dari satu kali atas satu putusan pengadilan yang sama," tandas Hamdan.
Atas dasar itu, MNB mengimbau Menteri Pekerjasaan Umum dan Perumahan Rakyat (Men-PUPR) Basuki Hadimuljono serta Badan Pengaturan Jalan Tol agar tidak menyerhakan hak konsesi JORR "S" kepada pihak yang tidak memiliki landasan kepemilikan secara hukum demi menghindari komplikasi hukum dan kegaduhan politik.
"Serta ketidakpercayaan para pelaku usaha terhadap kepastian hukum dan keadilan hukum dalam berbisnis di Indonesia," ujar Hamdan.
Berita Terkait
-
Daftar Ruas Tol Diskon 20 Persen Selama Libur Panjang Nataru, Cek Tanggalnya!
-
Ini 4 Gerbang Tol Berpotensi Macet Selama Libur Nataru 2025/2026, Awas Terjebak!
-
Prediksi Puncak Arus Libur Nataru 2025/2026, Catat Jam Macetnya
-
9 Tol Baru Tarif Rp0 Selama Libur Nataru 2025, Jangan Sampai Terlewat
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat