Suara.com - Buronan kasus korupsi bailout Bank Century, Hartawan Aluwi diserahkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2016). Mantan Presiden Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia itu diserahkan untuk dimasukkan ke bui guna menjalani hukuman 14 tahun penjara.
Pengamatan Suara.com, Hartawan yang mengenakan baju tahanan warna oranye tiba di Kejagung pada pukul 14.30 WIB. Ia dibawa oleh penyidik Bareskrim dengan pengawalan ketat.
Tiba di kantor Pusat Penerangan Hukum Kejagung, koruptor Bank Century ini hanya menundukkan kepala. Ia tak mau memberikan keterangan kepada media yang telah menunggu di lokasi.
Berdasarkan kabar yang beredar, setelah diserahkan ke Kejagung, Hartawan, langsung ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Namun, hingga kini, Kejagung belum memberikan pernyataan resmi ihwal tempat penahanan Hartawan.
Seperti diketahui, Hartawan adalah terpidana korupsi dana nasabah Bank Century yang merugikan negara sebesar 178 juta dolar Amerika. Dia ditangkap oleh Bareskrim Polri di Singapura yang bekerja sama dengan otoritas setempat.
Selain Hartawan, Bareskrim Polri masih memburu buronan lain dalam kasus ini, di antaranya adalah Anton Tantular, Hesham Al Warraq, Dewi Tantular, dan Hendro Wiyanto.
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?
-
Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres
-
Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung
-
Sekolah Rakyat Lampung Siapkan Siswa Siap Kerja dan Kuliah
-
Tren Co-Working Kian Berkembang, merch Padukan Produktivitas, Komunitas, dan Wellness
-
Kemenhut Tangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar di SM Kerumutan Riau
-
Ancaman Baru Sriwijaya FC, Registration Ban FIFA Bisa Ganggu Kebangkitan Laskar Wong Kito
-
Di Balik Kemudahan AI: Ancaman Krisis Listrik, Air Bersih, dan E-Waste Data Center di Indonesia
-
Gagal di Pasaran, Sony Pictures Kapok Bikin Film Spin-off Spider-Man?