Konferensi pers Polri soal penangkapan Hartawan Aluwi di Singapura, Jakarta, Jumat (22/4/2016). [Suara.com/Erick Tanjung]
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap buronan kasus korupsi bailout Bank Century, Hartawan Aluwi di Singapura. Yang bersangkutan kini ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
"Bareskrim Polri menangkap buronan kasus Bank Century yaitu Hartawan Aluwi yang melarikan diri selama inii di Singapura. Penangkapan yang bersangkutan kerjasama dengan otoritas keamanan Siangapura," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta.
Dia menjelaskan, Hartawan merupakan Komisaris, pemegang saham PT Antaboga Delta Securitas Indonesia yang telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman pidana 14 Tahun penjara pada 28 Juli 2015. Namun yang bersangkutan telah melarikan diri dan berdomisili di Singapura sejakk tahun 2008. Kemudian pada bulan April 2016, izin tinggal terpidana (Hartawan) dimana diketahui yang bersangkutan pemegang paspor Indonesia, namun sudah habis pada tahun 2012.
"Hasil koordinasi kami dengan otoritas Singapura, akhirnya pemerintah di sana mencabut permanen residen yang dimiliki Hartawan pada bulan Februari 2016. Artinya Pemerintah Singapura tidak memperpanjangnya," terang Boy.
Penyidik Bareskrim berkoordinasi dengan otoritas Singapura dan pihak imigrasi, karena permanen residen yang bersangkutan telah kadaluarsa, dia tinggal secara ilegal di negara berlambang Singa tersebut.
"Atas koordinasi dengan imigrasi dan otoritas Singapura, akhirnya yang bersangkutan dapat dipulangkan kemarin (Kamis). Sekarang ditahan di Bareskrim," ucap dia.
Seperti diketahui, Hartawan adalah terpidana korupsi dana nasabah Bank Century yang merugikan negara sebesar USD178 juta. Selain Hartawan, Bareskrim masih memburu buronan lain dalam kasus ini, diantaranya adalah Anton Tantular, Hesham Al Warraq, Dewi Tantular, dan Hendro Wiyanto.
Komentar
Berita Terkait
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian
-
Bareskrim: Dana Syariah Indonesia Putar Duit di Proyek Fiktif
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Bareskrim Bongkar Borok Dana Syariah Indonesia: Proyek Fiktif Jerat 15.000 Investor
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi