Suara.com - Polisi mengamankan Sohibi alias Komeng, tersangka kasus persetubuhan, di Kampung Pedurenan, RT 11, RW 6, Kelurahan Rawaterate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Korbannya murid sekolah dasar kelas VI berinisial Lia, warga Cakung.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur Komisaris Polisi Husaimah kejadiannya berlangsung pada hari Senin (25/4/2016) sekitar jam 14.00 WIB.
Ketika itu, Lia baru pulang dari sekolah dan kebetulan bermain ke rumah kontrakan Komeng.
"Pada saat itu pelaku mengajak masuk ke dalam kontrakan, setelah itu dibujuk melakukan hubungan badan dengan imbalan uang Rp50ribu," kata Husaimah kepada Suara.com, Senin (2/5/2016).
Rupanya Lia terpengaruh bujuk rayu Komeng. Aksi bejat Komeng terjadi di lantai kontrakannya.
"Setelah melakukan sampai klimaks, pelaku memberikan uang Rp50 ribu sambil mengancam korban agar tidak bilang bilang sama orang tuanya," kata Husaimah.
Namun, dua hari kemudian Lia mengadu ke tantenya. Lia menceritakan perihal aksi bejat Komeng di rumah kontrakan.
"Setelah itu orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cakung, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Cakung," kata Husaimah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu