Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencekal bekas Presiden Komisaris PT. Lippo Cikarang Eddy Sindoro mulai 28 April 2016.
"Perlu kami informasikan bahwa KPK sudah mengirimkan surat kepada pihak imigrasi untuk mencekal Eddy Sindoro per tanggal 28 April," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2016).
Pencekalan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan suap terhadap panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didaftar di PN Jakarta Pusat. Dengan dicekal, kata Yuyuk, penyidik lebih mudah memanggil Eddy untuk mengusut kasus yang diduga juga melibatkan oknum di Mahkamah Agung.
"Pencekalan tersebut berkaitan dengan perkara PN Jakpus. Diduga ada keterlibatan dia dalam kasus tersebut," kata Yuyuk.
Sebelum mencekal bos Paramount Enterprise International, KPK sudah lebih dulu mencekal Sekjen MA Nurhadi.
Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Panitera Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan orang swasta bernama Doddy Apriyanto Supeno.
Dari tangan Edy, KPK menyita uang Rp50 juta. Namun, pemberian yang berhasil dibuntuti KPK pada Rabu (20/4/5016) diduga bukan pemberian pertama oleh Doddy kepada Edy. Pasalnya, pada Desember 2015, Doddy diduga pernah menyerahkan uang Rp100 juta kepada Edy.
Jumlah uang secara keseluruhan yang diduga untuk memuluskan kepentingan sebesar Rp500 juta. Tetapi, sebagian belum dipenuhi Doddy.
Untuk mencari barang bukti, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dan ruang kerja Nurhadi. Dari hasil penggeledahan, KPK menemukan uang Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen penting.
"Perlu kami informasikan bahwa KPK sudah mengirimkan surat kepada pihak imigrasi untuk mencekal Eddy Sindoro per tanggal 28 April," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2016).
Pencekalan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan suap terhadap panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didaftar di PN Jakarta Pusat. Dengan dicekal, kata Yuyuk, penyidik lebih mudah memanggil Eddy untuk mengusut kasus yang diduga juga melibatkan oknum di Mahkamah Agung.
"Pencekalan tersebut berkaitan dengan perkara PN Jakpus. Diduga ada keterlibatan dia dalam kasus tersebut," kata Yuyuk.
Sebelum mencekal bos Paramount Enterprise International, KPK sudah lebih dulu mencekal Sekjen MA Nurhadi.
Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Panitera Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan orang swasta bernama Doddy Apriyanto Supeno.
Dari tangan Edy, KPK menyita uang Rp50 juta. Namun, pemberian yang berhasil dibuntuti KPK pada Rabu (20/4/5016) diduga bukan pemberian pertama oleh Doddy kepada Edy. Pasalnya, pada Desember 2015, Doddy diduga pernah menyerahkan uang Rp100 juta kepada Edy.
Jumlah uang secara keseluruhan yang diduga untuk memuluskan kepentingan sebesar Rp500 juta. Tetapi, sebagian belum dipenuhi Doddy.
Untuk mencari barang bukti, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dan ruang kerja Nurhadi. Dari hasil penggeledahan, KPK menemukan uang Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen penting.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan