Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencekal bekas Presiden Komisaris PT. Lippo Cikarang Eddy Sindoro mulai 28 April 2016.
"Perlu kami informasikan bahwa KPK sudah mengirimkan surat kepada pihak imigrasi untuk mencekal Eddy Sindoro per tanggal 28 April," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2016).
Pencekalan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan suap terhadap panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didaftar di PN Jakarta Pusat. Dengan dicekal, kata Yuyuk, penyidik lebih mudah memanggil Eddy untuk mengusut kasus yang diduga juga melibatkan oknum di Mahkamah Agung.
"Pencekalan tersebut berkaitan dengan perkara PN Jakpus. Diduga ada keterlibatan dia dalam kasus tersebut," kata Yuyuk.
Sebelum mencekal bos Paramount Enterprise International, KPK sudah lebih dulu mencekal Sekjen MA Nurhadi.
Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Panitera Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan orang swasta bernama Doddy Apriyanto Supeno.
Dari tangan Edy, KPK menyita uang Rp50 juta. Namun, pemberian yang berhasil dibuntuti KPK pada Rabu (20/4/5016) diduga bukan pemberian pertama oleh Doddy kepada Edy. Pasalnya, pada Desember 2015, Doddy diduga pernah menyerahkan uang Rp100 juta kepada Edy.
Jumlah uang secara keseluruhan yang diduga untuk memuluskan kepentingan sebesar Rp500 juta. Tetapi, sebagian belum dipenuhi Doddy.
Untuk mencari barang bukti, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dan ruang kerja Nurhadi. Dari hasil penggeledahan, KPK menemukan uang Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen penting.
"Perlu kami informasikan bahwa KPK sudah mengirimkan surat kepada pihak imigrasi untuk mencekal Eddy Sindoro per tanggal 28 April," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2016).
Pencekalan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan suap terhadap panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didaftar di PN Jakarta Pusat. Dengan dicekal, kata Yuyuk, penyidik lebih mudah memanggil Eddy untuk mengusut kasus yang diduga juga melibatkan oknum di Mahkamah Agung.
"Pencekalan tersebut berkaitan dengan perkara PN Jakpus. Diduga ada keterlibatan dia dalam kasus tersebut," kata Yuyuk.
Sebelum mencekal bos Paramount Enterprise International, KPK sudah lebih dulu mencekal Sekjen MA Nurhadi.
Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Panitera Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan orang swasta bernama Doddy Apriyanto Supeno.
Dari tangan Edy, KPK menyita uang Rp50 juta. Namun, pemberian yang berhasil dibuntuti KPK pada Rabu (20/4/5016) diduga bukan pemberian pertama oleh Doddy kepada Edy. Pasalnya, pada Desember 2015, Doddy diduga pernah menyerahkan uang Rp100 juta kepada Edy.
Jumlah uang secara keseluruhan yang diduga untuk memuluskan kepentingan sebesar Rp500 juta. Tetapi, sebagian belum dipenuhi Doddy.
Untuk mencari barang bukti, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dan ruang kerja Nurhadi. Dari hasil penggeledahan, KPK menemukan uang Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen penting.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru