Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang sebesar Rp1,7 miliar setelah menggeledah rumah Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi. Uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengajuan permohonan Pengajuan Kembali perkara perdata yang didaftarkan di Pengadilan Jakarta Pusat.
"Penyidik KPK menyita uang dalam bentuk pecahan rupiah dan dalam bentuk mata uang asing di rumah NHD (Nurhadi) yang totalnya Rp1,7 miliar," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Yuyuk juga menjabarkan hasil penyitaan uang dalam gelaran penggeledahan tersebut. Uang miliaran rupiah tersebut, kata Yuyuk terdiri l dari uang pecahan 37.603 dolar AS, 85.800 dolar Singapura, 170 ribu yen, 7.501 riyal, 1.335 pound sterling, dan Rp354.300 ribu.
Yuyuk masih merahasiakan asal muasal aliran uang sitaan tersebut. Dia hanya mengatakan penyidik masih mendalaminya dengan meminta keterangan beberapa saksi.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menduga Nurhadi terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan permohonan Pengajuan Kembali sebuah perkara perdata yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat. Indikasi ditemukan setelah KPK memeriksa Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Apriyanto Supeno sebagai tersangka.
"Indikasi kuat berdasarkan keterangan yang sudah dimintai kepada yang ditangkap kemarin (Edy dan DAS)," kata Agus, Kamis (21/4/2016) lalu.
KPK telah meminta imigrasi melakukan pencekalan terhadap Nurhadi agar tak bepergian ke luar negeri. Upaya pencekalan dilakukan agar Nurhadi bisa sewaktu-waktu dipanggil.
Tag
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian