Suara.com - Aparat kepolisian resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka berinisial AS (28) dan IP (39) terkait kasus pemerkosaan gadis berinisial YL (12).
Korban diperkosa usai dicekoki minuman keras (miras) di kuburan Cibirong, Jalan Pancoran Barat II, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
"Polres Selatan sudah ditangani. 2 sudah ditahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono kepada wartawan, Jumat (13/5/2016).
Menurutnya, polisi sebenarnya telah menangkap empat orang. Dua tersangka lagi yakni MR (23) dan AL (20) belum dilakukan penahanan lantaran penyidik belum cukup bukti. Namun, penyidik masih mendalami keterlibatan MR dan AL dalam kasus pemerkosaan tersebut.
"Sebenarnya empat ditangkap tapi dua belum memenuhi unsur jadi baru dua yang ditahan," kata dia.
Dikatakan Awi, jika para tersangka memang sengaja mencekoki korban sebelum diperkosa. Saat mabuk berat, para tersangka langsung membawa YI dengan motor ke kuburan. Saat diperkosa, YL masih dalam keadaan tidak sadarkan diri.
"Dia dijebak, minum, para tersangka memanfaatkan ini. Dia mabuk diangkat dibawa ke kuburan," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026