Suara.com - Aparat kepolisian menangkap MR (23), AS (28), AL (20), dan IP (39) karena memperkosa anak perempuan berinisial YI (12) di kuburan Cibirong, Jalan Pancoran Barat II, Jakarta Selatan. Kejadian itu pada Kamis (12/5/2016).
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Purwanta menceritakan kronologi pencabulan yang dialami YI.
Awalnya YI diajak meminum minuman keras tradisional Sofie Ambon bersama 10 orang tidak dikenal di Lapangan Air Langga kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pukul 02.00 WIB. Korban minum minuman Sofie Ambon hingga mabuk dan tidak sadarkan diri.
Setelah korban mabuk berat, AS dan IP membawa YI ke tempat kuburan Cibirong menggunakan sepeda motor. Di kuburan tersebut kedua tersangka mulai melucuti pakaian korban untuk diperkosa.
"Di kuburan Cibirong dan dicsana korban dipegang bagian payudaranya oleh tersangka Anggry selanjutnya oleh Iksan celana jeans dan celana dalam diturunkan hingga dengkul dan selanjutnya korban disetubuhi," kata Purwanta.
Kemudian dua tersangka lainnya AS dan MR menyusul ke kuburan tersebut. Keduanya juga ikut menyetubuhi korban yang tengah mabuk berat.
"Robbi dan Alam menyusul ke Kuburan Cibirong untuk menyusul korban dan mengetahui korban sudah dalam keadaan setengah telanjang," katanya.
Usai melakulan perbuatan bejat itu, keempat tersangka meninggalkan korban dengan keadaan pakaian yang setengah telanjang.
"Lalu sekitar jam 03.00 WIB para pelaku meninggalkan korban di kuburan Cibirong dengan kondisi tidak sadarkan diri," kata dia.
Korban sendiri ditemukan warga sekitar pukul 04.00 WIB subuh. Terkait kejadian tersebut, warga pun mengantar korban ke rumahnya di Gang H Dahlan RT 06, RW 03, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sesudahnya, warga juga melaporkan hal tersebut ke kantor polisi terdekat.
"Sekitar pukul 04.00 WIB korban ditemukan warga setengah telanjang dan diamankan di Pos Kamling. Setelah sadar korban diantar pulang kerumahnya. Kemudian pelapor melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pancoran," katanya.
Saat ini keempat tersangka telah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 76 E dan 76 D UU Nomor 35/14 Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35/2014 Tentang Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Setengah Bugil dan Teler di Makam, Cewek Ini Diduga Diperkosa
-
Anggota DPR: Kok Perppu Kebiri? Kita Kan Belum Ada UU Kebiri
-
RUU Kekerasan Seksual Sejalan dengan Perppu Perlindungan Anak
-
Siswi SMP di Aceh Diperkosa Bergiliran, Empat Pelakunya Dibekuk
-
Terungkap, Kenapa RUU Kekerasan Seks Tak Cepat Selesai di DPR
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia