Suara.com - Aparat kepolisian menangkap MR (23), AS (28), AL (20), dan IP (39) karena memperkosa anak perempuan berinisial YI (12) di kuburan Cibirong, Jalan Pancoran Barat II, Jakarta Selatan. Kejadian itu pada Kamis (12/5/2016).
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Purwanta menceritakan kronologi pencabulan yang dialami YI.
Awalnya YI diajak meminum minuman keras tradisional Sofie Ambon bersama 10 orang tidak dikenal di Lapangan Air Langga kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pukul 02.00 WIB. Korban minum minuman Sofie Ambon hingga mabuk dan tidak sadarkan diri.
Setelah korban mabuk berat, AS dan IP membawa YI ke tempat kuburan Cibirong menggunakan sepeda motor. Di kuburan tersebut kedua tersangka mulai melucuti pakaian korban untuk diperkosa.
"Di kuburan Cibirong dan dicsana korban dipegang bagian payudaranya oleh tersangka Anggry selanjutnya oleh Iksan celana jeans dan celana dalam diturunkan hingga dengkul dan selanjutnya korban disetubuhi," kata Purwanta.
Kemudian dua tersangka lainnya AS dan MR menyusul ke kuburan tersebut. Keduanya juga ikut menyetubuhi korban yang tengah mabuk berat.
"Robbi dan Alam menyusul ke Kuburan Cibirong untuk menyusul korban dan mengetahui korban sudah dalam keadaan setengah telanjang," katanya.
Usai melakulan perbuatan bejat itu, keempat tersangka meninggalkan korban dengan keadaan pakaian yang setengah telanjang.
"Lalu sekitar jam 03.00 WIB para pelaku meninggalkan korban di kuburan Cibirong dengan kondisi tidak sadarkan diri," kata dia.
Korban sendiri ditemukan warga sekitar pukul 04.00 WIB subuh. Terkait kejadian tersebut, warga pun mengantar korban ke rumahnya di Gang H Dahlan RT 06, RW 03, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sesudahnya, warga juga melaporkan hal tersebut ke kantor polisi terdekat.
"Sekitar pukul 04.00 WIB korban ditemukan warga setengah telanjang dan diamankan di Pos Kamling. Setelah sadar korban diantar pulang kerumahnya. Kemudian pelapor melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pancoran," katanya.
Saat ini keempat tersangka telah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 76 E dan 76 D UU Nomor 35/14 Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35/2014 Tentang Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Setengah Bugil dan Teler di Makam, Cewek Ini Diduga Diperkosa
-
Anggota DPR: Kok Perppu Kebiri? Kita Kan Belum Ada UU Kebiri
-
RUU Kekerasan Seksual Sejalan dengan Perppu Perlindungan Anak
-
Siswi SMP di Aceh Diperkosa Bergiliran, Empat Pelakunya Dibekuk
-
Terungkap, Kenapa RUU Kekerasan Seks Tak Cepat Selesai di DPR
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Pembangunan SDM Jadi Prioritas, Pemerintah Perluas Layanan Kesehatan Gratis di Papua
-
Bukan Bebas Tanpa Batas, Ini Penjelasan Istana Soal 'Academic Freedom' Versi Prabowo
-
Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap 3,5 Kilogram Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah Berdiri
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak El Nino
-
Negara Hemat Rp30 Juta Per Orang, TB Hasanuddin Minta Latsarmil Kopdes Dihapus
-
Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja
-
Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI
-
Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan
-
Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!
-
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik