Suara.com - Aparat kepolisian menangkap MR (23), AS (28), AL (20), dan IP (39) karena memperkosa anak perempuan berinisial YI (12) di kuburan Cibirong, Jalan Pancoran Barat II, Jakarta Selatan. Kejadian itu pada Kamis (12/5/2016).
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Purwanta menceritakan kronologi pencabulan yang dialami YI.
Awalnya YI diajak meminum minuman keras tradisional Sofie Ambon bersama 10 orang tidak dikenal di Lapangan Air Langga kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pukul 02.00 WIB. Korban minum minuman Sofie Ambon hingga mabuk dan tidak sadarkan diri.
Setelah korban mabuk berat, AS dan IP membawa YI ke tempat kuburan Cibirong menggunakan sepeda motor. Di kuburan tersebut kedua tersangka mulai melucuti pakaian korban untuk diperkosa.
"Di kuburan Cibirong dan dicsana korban dipegang bagian payudaranya oleh tersangka Anggry selanjutnya oleh Iksan celana jeans dan celana dalam diturunkan hingga dengkul dan selanjutnya korban disetubuhi," kata Purwanta.
Kemudian dua tersangka lainnya AS dan MR menyusul ke kuburan tersebut. Keduanya juga ikut menyetubuhi korban yang tengah mabuk berat.
"Robbi dan Alam menyusul ke Kuburan Cibirong untuk menyusul korban dan mengetahui korban sudah dalam keadaan setengah telanjang," katanya.
Usai melakulan perbuatan bejat itu, keempat tersangka meninggalkan korban dengan keadaan pakaian yang setengah telanjang.
"Lalu sekitar jam 03.00 WIB para pelaku meninggalkan korban di kuburan Cibirong dengan kondisi tidak sadarkan diri," kata dia.
Korban sendiri ditemukan warga sekitar pukul 04.00 WIB subuh. Terkait kejadian tersebut, warga pun mengantar korban ke rumahnya di Gang H Dahlan RT 06, RW 03, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sesudahnya, warga juga melaporkan hal tersebut ke kantor polisi terdekat.
"Sekitar pukul 04.00 WIB korban ditemukan warga setengah telanjang dan diamankan di Pos Kamling. Setelah sadar korban diantar pulang kerumahnya. Kemudian pelapor melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pancoran," katanya.
Saat ini keempat tersangka telah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 76 E dan 76 D UU Nomor 35/14 Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35/2014 Tentang Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Setengah Bugil dan Teler di Makam, Cewek Ini Diduga Diperkosa
-
Anggota DPR: Kok Perppu Kebiri? Kita Kan Belum Ada UU Kebiri
-
RUU Kekerasan Seksual Sejalan dengan Perppu Perlindungan Anak
-
Siswi SMP di Aceh Diperkosa Bergiliran, Empat Pelakunya Dibekuk
-
Terungkap, Kenapa RUU Kekerasan Seks Tak Cepat Selesai di DPR
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut
-
Momen Prabowo Subianto Disambut Hangat Diaspora di New York, Siap Sampaikan Pidato Penting di PBB!
-
Agus Suparmanto Dinilai Bisa Jadi Kunci Perubahan PPP, Dukungan Keluarga Mbah Moen Jadi Modal
-
Longsor Freeport: 2 Pekerja Berhasil Ditemukan , 5 Orang Masih dalam Pencarian
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa