Suara.com - Aparat kepolisian menangkap MR (23), AS (28), AL (20), dan IP (39) karena memperkosa anak perempuan berinisial YI (12) di kuburan Cibirong, Jalan Pancoran Barat II, Jakarta Selatan. Kejadian itu pada Kamis (12/5/2016).
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Purwanta menceritakan kronologi pencabulan yang dialami YI.
Awalnya YI diajak meminum minuman keras tradisional Sofie Ambon bersama 10 orang tidak dikenal di Lapangan Air Langga kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pukul 02.00 WIB. Korban minum minuman Sofie Ambon hingga mabuk dan tidak sadarkan diri.
Setelah korban mabuk berat, AS dan IP membawa YI ke tempat kuburan Cibirong menggunakan sepeda motor. Di kuburan tersebut kedua tersangka mulai melucuti pakaian korban untuk diperkosa.
"Di kuburan Cibirong dan dicsana korban dipegang bagian payudaranya oleh tersangka Anggry selanjutnya oleh Iksan celana jeans dan celana dalam diturunkan hingga dengkul dan selanjutnya korban disetubuhi," kata Purwanta.
Kemudian dua tersangka lainnya AS dan MR menyusul ke kuburan tersebut. Keduanya juga ikut menyetubuhi korban yang tengah mabuk berat.
"Robbi dan Alam menyusul ke Kuburan Cibirong untuk menyusul korban dan mengetahui korban sudah dalam keadaan setengah telanjang," katanya.
Usai melakulan perbuatan bejat itu, keempat tersangka meninggalkan korban dengan keadaan pakaian yang setengah telanjang.
"Lalu sekitar jam 03.00 WIB para pelaku meninggalkan korban di kuburan Cibirong dengan kondisi tidak sadarkan diri," kata dia.
Korban sendiri ditemukan warga sekitar pukul 04.00 WIB subuh. Terkait kejadian tersebut, warga pun mengantar korban ke rumahnya di Gang H Dahlan RT 06, RW 03, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sesudahnya, warga juga melaporkan hal tersebut ke kantor polisi terdekat.
"Sekitar pukul 04.00 WIB korban ditemukan warga setengah telanjang dan diamankan di Pos Kamling. Setelah sadar korban diantar pulang kerumahnya. Kemudian pelapor melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pancoran," katanya.
Saat ini keempat tersangka telah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 76 E dan 76 D UU Nomor 35/14 Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35/2014 Tentang Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Setengah Bugil dan Teler di Makam, Cewek Ini Diduga Diperkosa
-
Anggota DPR: Kok Perppu Kebiri? Kita Kan Belum Ada UU Kebiri
-
RUU Kekerasan Seksual Sejalan dengan Perppu Perlindungan Anak
-
Siswi SMP di Aceh Diperkosa Bergiliran, Empat Pelakunya Dibekuk
-
Terungkap, Kenapa RUU Kekerasan Seks Tak Cepat Selesai di DPR
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal
-
BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026