Suara.com - Sejumlah elemen masyarakat mendorong supaya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Dorongan ini diprakarsai oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Elemen masyarakat ini mendorong supaya RUU ini segera dibahas di DPR. Sebab, pemerintah juga sudah menyatakan ingin memperberat hukuman untuk pelaku kekerasan seksual.
Dalam kesempatan ini, mereka juga menyerahkan naskah akademik dari RUU ini. Naskah ini kemudian diterima oleh sejumlah anggota DPR yang nantinya akan diupayakan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan bisa selesai pada masa sidang besok.
"Ketersediaan payung hukum adalah hak yang harus dibantu negara. Karenanya, RUU penghapusan Kekerasan Seksual ini harus bisa masuk ke Prolegnas Prioritas," kata Wakil Ketua Komisi Nasional Perempuan Budi Wahyuni, di Roemah Kuliner, Komplek Metropole Megaria, Jalan Pegangsaan, Menteng, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Dalam kesempatan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly menyatakan, pemerintah mendukung rancangan undang-undang ini. Sebab, sikap pemerintah adalah memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan sosial.
Keputusan itu, sambungnya, merupakan hasil pembahasan dari Rapat Kordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo.
"Secara khusus kita akan mengeluarkan Perppu untuk amandemen UU perlindungan anak. Dan, ada hukuman tambahan yang diberikan untuk itu. Mudah-mudahan melalui Perppu ini akan segera kita terbitkan. Dan, nanti pembahasannya di DPR bisa kita selesaikan pada masa sidang akan datang," ujarnya.
Sejumlah anggota DPR lintas komisi dan Fraksi turut hadir dalam acara ini. Mereka menerima draf RUU ini dan berjanji akan membawanya untuk dimasukan ke dalam Prolegnas Prioritas tahun ini. Sebab, RUU ini merupakan long list Prolegnas dengan nomor urut 167.
"Tentu dengan ini kami akan bergerilya sesuai dengan kesepakatan bersama untuk mengumpulkan tandatangan, supaya ini bisa masuk Prolegnas," kata Anggota Komisi III Fraksi PDIP Dwi Ria Latifah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka