Suara.com - Sejumlah elemen masyarakat mendorong supaya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Dorongan ini diprakarsai oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Elemen masyarakat ini mendorong supaya RUU ini segera dibahas di DPR. Sebab, pemerintah juga sudah menyatakan ingin memperberat hukuman untuk pelaku kekerasan seksual.
Dalam kesempatan ini, mereka juga menyerahkan naskah akademik dari RUU ini. Naskah ini kemudian diterima oleh sejumlah anggota DPR yang nantinya akan diupayakan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan bisa selesai pada masa sidang besok.
"Ketersediaan payung hukum adalah hak yang harus dibantu negara. Karenanya, RUU penghapusan Kekerasan Seksual ini harus bisa masuk ke Prolegnas Prioritas," kata Wakil Ketua Komisi Nasional Perempuan Budi Wahyuni, di Roemah Kuliner, Komplek Metropole Megaria, Jalan Pegangsaan, Menteng, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Dalam kesempatan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly menyatakan, pemerintah mendukung rancangan undang-undang ini. Sebab, sikap pemerintah adalah memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan sosial.
Keputusan itu, sambungnya, merupakan hasil pembahasan dari Rapat Kordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo.
"Secara khusus kita akan mengeluarkan Perppu untuk amandemen UU perlindungan anak. Dan, ada hukuman tambahan yang diberikan untuk itu. Mudah-mudahan melalui Perppu ini akan segera kita terbitkan. Dan, nanti pembahasannya di DPR bisa kita selesaikan pada masa sidang akan datang," ujarnya.
Sejumlah anggota DPR lintas komisi dan Fraksi turut hadir dalam acara ini. Mereka menerima draf RUU ini dan berjanji akan membawanya untuk dimasukan ke dalam Prolegnas Prioritas tahun ini. Sebab, RUU ini merupakan long list Prolegnas dengan nomor urut 167.
"Tentu dengan ini kami akan bergerilya sesuai dengan kesepakatan bersama untuk mengumpulkan tandatangan, supaya ini bisa masuk Prolegnas," kata Anggota Komisi III Fraksi PDIP Dwi Ria Latifah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan