Suara.com - Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa menyatakan perlu ada Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu) bila harus dilakukan perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
"Kalau mau diperpanjang maka perlu ada Perppu, kalau nggak itu melanggar UU," kata Desmon di DPR, Selasa (24/5/2015).
Dia menerangkan dalam Undang-Undang Kepolisian memang tidak jelas pengaturan tentang perpanjangan masa jabatan seorang pejabat kepolisian. Namun, ada sejumlah poin yang menerangkan diperbolehkanya perpanjangan masa jabatan seorang pejabat polisi.
"Perpanjangan itu harus ada dasar hukumnya dulu. UU Kepolisian itu tidak jelas boleh atau tidak boleh. Kalau kita lihat Pasal 30 ayat 2 UU Kepolisian, bahwa pejabat kepolisian itu bisa diperpanjang dari 58 menjadi 60 tahun," kata Politisi Gerindra ini.
Fraksi PDI Perjuangan lantang mempertanyakan alasan perpanjangan masa jabatan. Politisi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan, partainya sudah punya jagoan yang bakal didorong menjadi Kapolri, yaitu Komjen Pol Budi Gunawan. Dia pun meyakini, Budi Gunawan mampu memimpin Polri menggantikan Badrodin Haiti.
"Semua berhak mengusulkan. Dari awal PDI Perjuangan mendukung Budi Gunawan, karena menurut PDI Perjuangan Budi Gunawan adalah orang yang pas menjabat Kapolri," kata Junimart kemarin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh