Suara.com - Anggota Polda Metro Jaya menggerebek tempat penampungan daging ayam tiren atau daging yang sebagian besar sudah kadaluwarsa di salah satu perumahan di kawasan Kelapa Dua, Tangerang, Banten, pada Rabu (11/5/2016) lalu.
"Kami tangkap empat pelaku itu atas berdasarkan laporan dari warga sekitar yang curiga perpotong ayam yang dijual sangat murah yakni sebesar Rp22 ribu," kata Kepala Sub Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Industri Perdagangan III Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).
Di lokasi, polisi menemukan daging ayam kadaluwarsa yang sudah dibekukan.
"Kami menyita barang bukti berupa ayam tiren seberat 1,5 ton, satu kunci inggris dan sejumlah uang hasil penjualan ayam kadaluwarsa," kata Adi.
Keempat tersangka yang dibekuk di TKP berinisial WL,SA, ED, UG, dan SR.
Kepada polisi, para tersangka mengaku mencuri daging tersebut dari gudang PT. CA -- perusahaan yang bergerak di bidang daging ayam. Belakangan diketahui, ternyata WL masih menjadi karyawan PT. CA, sedangkan empat rekannya mantan karyawan.
"Ternyata ayam yang tak layak dikonsumsi dan berbahaya itu mereka dapatkan dengan cara mencurinya di gudang PT. CA yang berada di Kosambi, Tangerang, Banten, yang bekerjasama dengan WL. UD, UG, SR merupakan mantan karyawan PT. CA," ujar Adi.
Kelima tersangka dini hari itu dapat dengan mudah membobol gudang perusahaan soalnya mereka sudah hafal situasinya.
"Pertama dengan mematikan CCTV terlebih dahulu. Mereka memakai kunci Inggris juga. Ternyata ayam yang dicurinya sejak tiga tahun lalu ini ada ayam kadaluwarsanya. Kalau malingkan asal ambil yang penting dapat hasilnya," ujar Adi.
Untuk mengembangkan kasus, polisi akan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk penyelidikan PT. CA. Soalnya, para tersangka mengaku tidak sadar kalau mereka mencuri daging ayamg yang sebagian sudah kadaluwarsa.
Para tersangka kemudian dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 140 jo Pasal 68 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Kepada masyarakat, apalagi menjelang bulan Ramadan, diimbau untuk berhati hati belanja daging ayam yang harganya murah. Pastikan, membeli daging yang ada label resminya.
"Kita akan terus melakukan pengawasan, terhadap produk pangan menjelang bulan suci Ramahan dengan cara bekerja sama oleh BPOM," ujar Adi.
Tag
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!