Suara.com - Anggota Polda Metro Jaya menggerebek tempat penampungan daging ayam tiren atau daging yang sebagian besar sudah kadaluwarsa di salah satu perumahan di kawasan Kelapa Dua, Tangerang, Banten, pada Rabu (11/5/2016) lalu.
"Kami tangkap empat pelaku itu atas berdasarkan laporan dari warga sekitar yang curiga perpotong ayam yang dijual sangat murah yakni sebesar Rp22 ribu," kata Kepala Sub Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Industri Perdagangan III Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).
Di lokasi, polisi menemukan daging ayam kadaluwarsa yang sudah dibekukan.
"Kami menyita barang bukti berupa ayam tiren seberat 1,5 ton, satu kunci inggris dan sejumlah uang hasil penjualan ayam kadaluwarsa," kata Adi.
Keempat tersangka yang dibekuk di TKP berinisial WL,SA, ED, UG, dan SR.
Kepada polisi, para tersangka mengaku mencuri daging tersebut dari gudang PT. CA -- perusahaan yang bergerak di bidang daging ayam. Belakangan diketahui, ternyata WL masih menjadi karyawan PT. CA, sedangkan empat rekannya mantan karyawan.
"Ternyata ayam yang tak layak dikonsumsi dan berbahaya itu mereka dapatkan dengan cara mencurinya di gudang PT. CA yang berada di Kosambi, Tangerang, Banten, yang bekerjasama dengan WL. UD, UG, SR merupakan mantan karyawan PT. CA," ujar Adi.
Kelima tersangka dini hari itu dapat dengan mudah membobol gudang perusahaan soalnya mereka sudah hafal situasinya.
"Pertama dengan mematikan CCTV terlebih dahulu. Mereka memakai kunci Inggris juga. Ternyata ayam yang dicurinya sejak tiga tahun lalu ini ada ayam kadaluwarsanya. Kalau malingkan asal ambil yang penting dapat hasilnya," ujar Adi.
Untuk mengembangkan kasus, polisi akan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk penyelidikan PT. CA. Soalnya, para tersangka mengaku tidak sadar kalau mereka mencuri daging ayamg yang sebagian sudah kadaluwarsa.
Para tersangka kemudian dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 140 jo Pasal 68 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Kepada masyarakat, apalagi menjelang bulan Ramadan, diimbau untuk berhati hati belanja daging ayam yang harganya murah. Pastikan, membeli daging yang ada label resminya.
"Kita akan terus melakukan pengawasan, terhadap produk pangan menjelang bulan suci Ramahan dengan cara bekerja sama oleh BPOM," ujar Adi.
Tag
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu