Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan akan mengkaji hukuman kebiri dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini berisikan pemberatan hukuman dengan cara kebiri untuk pelaku kejahatan seksual.
"Kami akan melakukan kajian. Pertama kami memerlukan penjelasan pemerintah. Pemerintah ketika menetapkan pidana tambahan ini tentu sudah melakukan kajian. Nah nanti kami mendengarkan," kata Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani dihubungi, Kamis (26/5/2016).
Dia menerangkan, DPR juga tentu akan melakukan kajiannya tersendiri, di antaranya melihat bagaimana hukuman ini diatur dan diterapkan di negara lain. Sebab, tambah Arsul, hukuman ini merupakan hal yang baru di Indonesia.
"Nanti kita lihat. Walaupun lihat itu nggak mesti studi banding," ujarnya.
PPP setuju dengan pemberatan hukuman ini, termasuk sampai ancaman hukuman mati. Terbitnya Perppu ini, menurutnya adalah bentuk dari semangat untuk membuat pelaku kejahatan seksual terhadap anak mendapat hukuman berat.
"PPP cenderung menerima," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf