Suara.com - Muhammad Nasir Djamil, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengatur tentang hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Hukuman itu mengancam apa yang disebut Nasir sebagai "hak asasi dan kodrati manusia berkaitan dengan urusan biologis".
"Akankah menimbulkan pertanyaan bagaimana efek jeranya? Kalaupun permanen akan mengancam hak asasi dan kodrati manusia berkaitan dengan urusan biologis," kata Nasir dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Meski demikian, Nasir justru menganjurkan hukuman yang lebih berat yakni meminta negara merampas hak hidup pelaku pelecehan seksual anak.
"Karena itu, seharusnya tidak perlu diberi hukuman kebiri, tetapi langsung hukuman mati. Ini nanti akan terkait penerapannya yang harus proporsional dan terukur," anjur Nasir.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Rabu (25/5/2016) telah menerbitkan Perppu nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan baru ini antara lain mengatur tentang pemberian hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual anak.
Selain meragukan efek jera Perppu ini, Jamil juga mengkritik tidak adanya pasal mengenai upaya pencegahan dan rehabilitasi kepada anak korban kekerasan seksual. Padahal ini seharusnya menjadi bagian utuh dalam Perppu, sehingga dapat ditindaklanjuti dalam program-program pemerintah, baik pusat maupun daerah.
"Satu hal yang juga perlu dicatat, kejahatan seksual ini tidak berdiri sendiri. Ada banyak variabel yang melatarbelakanginya. Faktor lingkungan, pendidikan, gaya hidup, masalah rumah tangga, tontonan, media massa, dan sebagainya. Hukuman yang berat semestinya juga diikuti dengan langkah-langkah antisipasi yang memadai," imbuh dia.
Karenanya, Nasir meminta, Pemerintah bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang dapat mereduksi kemungkinan para pelaku pedofilia beraksi. Pemerintah juga misalnya harus berpikir bagaimana membuat tayangan-tayangan yang dikonsumsi masyarakat tidak justru mendorong perilaku-perilaku menyimpang.
"Dan terakhir kepada para hakim yang menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak untuk memiliki frame yang sama akan darurat kekerasan seksual terhadap anak. Karenanya, para hakim diminta agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak tersebut," tutur politikus asal Aceh ini.
Berita Terkait
-
PKS Mendadak Copot Khoirudin dari Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta, Ada Apa?
-
Bongkar Nasib Khoirudin Usai Tak Jabat Ketua DPRD DKI, PKS: Dapat Amanah Lebih Besar di DPP
-
Tunjuk Suhud Alynudin, Fraksi PKS Jelaskan Alasan Pergantian Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta
-
SK DPP Bocor! PKS Bakal Copot Khoirudin, Suhud Alynudin Diusulkan Jadi Ketua DPRD DKI
-
Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya