Suara.com - Aparat kepolisian masih terus melengkapi berkas dua tersangka kasus pembunuhan karyawati PT. Polyta Global Mandiri, Enno Farihah (19). Para tersangka itu adalah IH (24) dan RAR (24).
Sedangkan tersangka pembunuh lainnya, RAI (16) sudah dahulu disidangkan sebab polisi mempercepat berkas RAI karena terbentur sistem peradilan pidana anak. Masa penahanan RAI juga singkat hanya 15 hari
"Tunggu, masih diproses," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (8/7/2016).
Menurutnya, penyidik tidak akan terburu-buru, karena kedua tersangka memiliki waktu penahanan 120 hari sama seperti tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Ancaman pasal bagi kedua pembunuh Enno juga sama dengan Jessica dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup.
"Tenang aja itu panjang bisa kaya Jessica 120 hari bisa," kata Awi.
Selain itu, hingga kini pihak kepolisian masih belum menemukan indikasi ada keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan buruh plastik tersebut. Diduga pihak lain telah merekayasa untuk membunuh Enno dengan menyuruh ketiga tersangka tersebut
"Katanya ada pihak lain nyuruh membunuh sampai sekarang belum kita ketemukan, penyidik juga kemarin sudah kita hubungi hasil pemeriksaan belum sampai kesana, belum ada perkembangan yang dimaksud itu. Terkait katanya atasannya Enno ada yang nyuruh bunuh, sampai sekarang belum ada," kata dia.
Lebih lanjut, Awi mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mendalami fakta-fakta yang muncul dalam persidangan RAI.
"Semua itu kembali. Kalau misalnya ada fakta-fakta persidangan mengatakan apapun bunyinya dan belum kita ungkap tentu akan jadi PR. Kita nggak mau katakan siapa dan berandai andai," kata Awi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025