Suara.com - Aparat kepolisian masih terus melengkapi berkas dua tersangka kasus pembunuhan karyawati PT. Polyta Global Mandiri, Enno Farihah (19). Para tersangka itu adalah IH (24) dan RAR (24).
Sedangkan tersangka pembunuh lainnya, RAI (16) sudah dahulu disidangkan sebab polisi mempercepat berkas RAI karena terbentur sistem peradilan pidana anak. Masa penahanan RAI juga singkat hanya 15 hari
"Tunggu, masih diproses," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (8/7/2016).
Menurutnya, penyidik tidak akan terburu-buru, karena kedua tersangka memiliki waktu penahanan 120 hari sama seperti tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Ancaman pasal bagi kedua pembunuh Enno juga sama dengan Jessica dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup.
"Tenang aja itu panjang bisa kaya Jessica 120 hari bisa," kata Awi.
Selain itu, hingga kini pihak kepolisian masih belum menemukan indikasi ada keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan buruh plastik tersebut. Diduga pihak lain telah merekayasa untuk membunuh Enno dengan menyuruh ketiga tersangka tersebut
"Katanya ada pihak lain nyuruh membunuh sampai sekarang belum kita ketemukan, penyidik juga kemarin sudah kita hubungi hasil pemeriksaan belum sampai kesana, belum ada perkembangan yang dimaksud itu. Terkait katanya atasannya Enno ada yang nyuruh bunuh, sampai sekarang belum ada," kata dia.
Lebih lanjut, Awi mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mendalami fakta-fakta yang muncul dalam persidangan RAI.
"Semua itu kembali. Kalau misalnya ada fakta-fakta persidangan mengatakan apapun bunyinya dan belum kita ungkap tentu akan jadi PR. Kita nggak mau katakan siapa dan berandai andai," kata Awi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting