Pihak kepolisian mengebut pelengkapan berkas kasus pembunuhan sadis karyawati buruh pabrik bernama Enno Farihah (19).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menyampaikan alasan mempercepat pelengkapan berkas lantaran salah satu tersangka berinisial RAi (16) yang masih di bawah umur. Menurutnya masa penahanan RAi juga terbatas.
"Prosesnya displit diutamakan yang dibawah umur karena masa penahanannya terbatas," kata Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (19/5/2016).
Dikatakan Awi, waktu penyidikan untuk tersangka RAi hanya diberikan selama 15 hari.
"Tujuh hari, nanti perpanjangan delapan hari. Jadi hanya 15 hari untuk penyidik menyiapkan itu," kata dia.
Terkait masa penahanan yang terbatas itu, penyidik akan memfokuskan penyidikan agar berkas tersangka RAi secepatnya rampung.
"Tapi kita upayakan dalam 15 hari berkasnya selesai. Ini yang lagi di fokuskan," kata dia.
Lebih lanjut, Awi menambahkan jika berkas RAi, juga dipisahkan dengan kedua tersangka lainnya, RAr (24 dan IH (24).
"Jadi berkasnya ada dua, yang satu di bawah umur yang dua dewasa," katanya.
Ketiganya telah mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (17/5/2016) lalu.
Diberitakan sebelumnya Enno yang merupakan karyawati PT Polyta Global Mandiri ditemukan tewas mengenaskan di kamar mess karyawan di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten, Jumat (13/5/2016) lalu.
Saat pertama kali ditemukan, perempuan tersebut dibunuh secara sadis dengan kondisi gagang cangkul yang menancap di kemaluan korban.
Berita Terkait
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar