Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Bambang menilai, penerbitan Perppu ini dirasakan urgen di saat Badrodin memasuki masa pensiun pada Juli 2016, sementara Presiden belum mengirimkan nama penggantinya. Dia menambahkan, kalau pergantian Kapolri tidak bisa dilakukan pada waktunya, maka pilihannya adalah memperpanjang masa dinas Badrodin.
"Sebab, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menetapkan bahwa usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun," kata Bambang di DPR, Senin (13/6/2016).
Politisi Golkar ini menerangkan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyerahkan nama calon Kapolri ke Presiden Jokowi. Namun nyatanya, Presiden belum mengajukan usulan ke DPR untuk dilakukan fit and proper test. Padahal, DPR sendiri akan memasuki masa reses pada 28 Juni 2016.
"Sementara masa bakti Kapolri akan berakhir pada 24 Juli 2016, saat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memasuki usia 58 tahun," ujar sosok yang juga biasa disapa Bamsoet itu.
Ia menambahkan, meskipun Presiden mengajukan usulan sebelum masa reses DPR, proses dan tahapan yang berlaku dan harus dilalui DPR cukup memakan waktu. Salah satunya, usulan Presiden tentang nama calon Kapolri harus dibacakan terlebih dahulu di sidang paripurna.
"Setelah itu, dibawa ke rapim dan forum Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Setelah dua tahapan itu dilalui, Komisi III DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Tahapan ini pun sering memakan waktu," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya