Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Bambang menilai, penerbitan Perppu ini dirasakan urgen di saat Badrodin memasuki masa pensiun pada Juli 2016, sementara Presiden belum mengirimkan nama penggantinya. Dia menambahkan, kalau pergantian Kapolri tidak bisa dilakukan pada waktunya, maka pilihannya adalah memperpanjang masa dinas Badrodin.
"Sebab, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menetapkan bahwa usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun," kata Bambang di DPR, Senin (13/6/2016).
Politisi Golkar ini menerangkan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyerahkan nama calon Kapolri ke Presiden Jokowi. Namun nyatanya, Presiden belum mengajukan usulan ke DPR untuk dilakukan fit and proper test. Padahal, DPR sendiri akan memasuki masa reses pada 28 Juni 2016.
"Sementara masa bakti Kapolri akan berakhir pada 24 Juli 2016, saat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memasuki usia 58 tahun," ujar sosok yang juga biasa disapa Bamsoet itu.
Ia menambahkan, meskipun Presiden mengajukan usulan sebelum masa reses DPR, proses dan tahapan yang berlaku dan harus dilalui DPR cukup memakan waktu. Salah satunya, usulan Presiden tentang nama calon Kapolri harus dibacakan terlebih dahulu di sidang paripurna.
"Setelah itu, dibawa ke rapim dan forum Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Setelah dua tahapan itu dilalui, Komisi III DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Tahapan ini pun sering memakan waktu," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu