Suara.com - Total tersangka kasus peredaran vaksin palsu mencapai 15 orang. Ada pembuatnya, pencari botol bekas, sampai distributornya. Mereka ditangkap di berbagai daerah, di antaranya Bekasi dan Semarang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan ke 15 tersangka terdiri dari berbagai kelompok yang berbeda.
Masing-masing kelompok punya peran masing-masing, mulai dari pembuatnya, tukang sampah yang mengumpulkan botol bekas vaksin dari rumah sakit, sampai pengedar.
"Sangat terorganisir mereka, ada yang bertugas sebagai distributor yang menyalurkan barang itu ke sejumlah daerah," kata Agung di Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Senin (27/6/2016).
Tersangka yang terakhir ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, pagi tadi. Pasangan suami istri berinisial P dan M tersebut ditangkap di sebuah hotel. Mereka adalah distributor.
Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap 13 tersangka. Di antaranya berinisial S dan I sebagai pengumpul botol bekas dari rumah sakit. Kemudian tersangka SA dan SU yang berperan sebagai pembuat label dan logo vaksin palsu.
Lalu, tersangka G, S, N, dan R merupakan pembuat vaksin. Distributornya adalah tersangka A, J, T, D, dan F.
Mereka semua ditangkap di delapan lokasi berbeda.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan