Suara.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Irma Suryani Chaniago mendesak pemerintah bertindak konkrit untuk menuntaskan kasus peredaran vaksin palsu. Kasus tersebut, katanya, sudah meresahkan masyarakat sehingga harus segera ditangani.
Irma tidak terlalu setuju dengan cara Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek yang hanya meminta masyarakat tenang dalam merespon adanya sindikat pembuat vaksin palsu untuk balita. Menenangkan masyarakat, kata dia, tidak cukup dengan kata-kata imbauan.
"Karena memang meresahkan masyarakat, Menteri Kesehatan bilang jangan resah, ya nggak bisa dong. Pasti resah karena ini," kata Irma di komplek DPR RI, Jakarta, Senin (27/7/2016).
Irma berharap Kemenkes meyakinkan masyarakat dengan sikap tegas. Semua yang terlibat dalam kasus tersebut harus ditindak.
"Saya kepingin Bu Menkes bicara bahwa masyarakat tenang, Kemenkes bersama BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan Kepolisian segera menindaklanjuti. Siapa pun yang terkait kita beri sanksi," kata Irma.
Irma menambahkan mengatasi keresahan masyarakat tidak cukup dengan imbauan supaya tenang, tapi harus ditindaklanjuti dengan pengungkapan kasus.
"Yang ditunggu masyarakat bukan kata-kata 'masyarakat jangan resah', tapi bagaimana tindakan Menkes, BPOM, tindakan pemerintah terhadap semua pemalsu-pemalsu ini, kemudian terhadap rumah sakit-rumah sakit yang menggunakan selama ini," kata Irma.
"Karena dari 2003 sampai sekarang kok posisinya rapi, nggak ketahuan, aman rapi," Irma menambahkan.
Sampai hari ini sudah ada 15 tersangka yang ditangkap dalam kasus vaksin palsu. Polisi belum dapat memastikan apakah mereka merupakan jaringan yang sama atau tidak.
Sebelumnya dalam penyidikan kasus ini, diketahui ada tiga kelompok produsen vaksin.
Tiga kelompok produsen vaksin itu, P (ditangkap di Puri Hijau Bintaro), tersangka HS (ditangkap di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur), serta suami-istri H dan R (ditangkap di Kemang Regency).
Dari usaha vaksin palsu, terungkap bahwa produsen vaksin bisa memperoleh keuntungan hingga Rp25 juta sepekan. Sementara pihak distributor meraup keuntungan Rp20 juta.
Agung mengatakan vaksin-vaksin palsu itu didistribusikan di Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Semarang (Jawa Tengah) dan Yogyakarta. Mereka sudah menggeluti usaha ini sejak 2003.
Jika dihitung kasar maka keuntungan bisnis haram di tangan distributor adalah Rp16.900.000.000 dan Rp13.520.000.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan