Suara.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Irma Suryani Chaniago mendesak pemerintah bertindak konkrit untuk menuntaskan kasus peredaran vaksin palsu. Kasus tersebut, katanya, sudah meresahkan masyarakat sehingga harus segera ditangani.
Irma tidak terlalu setuju dengan cara Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek yang hanya meminta masyarakat tenang dalam merespon adanya sindikat pembuat vaksin palsu untuk balita. Menenangkan masyarakat, kata dia, tidak cukup dengan kata-kata imbauan.
"Karena memang meresahkan masyarakat, Menteri Kesehatan bilang jangan resah, ya nggak bisa dong. Pasti resah karena ini," kata Irma di komplek DPR RI, Jakarta, Senin (27/7/2016).
Irma berharap Kemenkes meyakinkan masyarakat dengan sikap tegas. Semua yang terlibat dalam kasus tersebut harus ditindak.
"Saya kepingin Bu Menkes bicara bahwa masyarakat tenang, Kemenkes bersama BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan Kepolisian segera menindaklanjuti. Siapa pun yang terkait kita beri sanksi," kata Irma.
Irma menambahkan mengatasi keresahan masyarakat tidak cukup dengan imbauan supaya tenang, tapi harus ditindaklanjuti dengan pengungkapan kasus.
"Yang ditunggu masyarakat bukan kata-kata 'masyarakat jangan resah', tapi bagaimana tindakan Menkes, BPOM, tindakan pemerintah terhadap semua pemalsu-pemalsu ini, kemudian terhadap rumah sakit-rumah sakit yang menggunakan selama ini," kata Irma.
"Karena dari 2003 sampai sekarang kok posisinya rapi, nggak ketahuan, aman rapi," Irma menambahkan.
Sampai hari ini sudah ada 15 tersangka yang ditangkap dalam kasus vaksin palsu. Polisi belum dapat memastikan apakah mereka merupakan jaringan yang sama atau tidak.
Sebelumnya dalam penyidikan kasus ini, diketahui ada tiga kelompok produsen vaksin.
Tiga kelompok produsen vaksin itu, P (ditangkap di Puri Hijau Bintaro), tersangka HS (ditangkap di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur), serta suami-istri H dan R (ditangkap di Kemang Regency).
Dari usaha vaksin palsu, terungkap bahwa produsen vaksin bisa memperoleh keuntungan hingga Rp25 juta sepekan. Sementara pihak distributor meraup keuntungan Rp20 juta.
Agung mengatakan vaksin-vaksin palsu itu didistribusikan di Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Semarang (Jawa Tengah) dan Yogyakarta. Mereka sudah menggeluti usaha ini sejak 2003.
Jika dihitung kasar maka keuntungan bisnis haram di tangan distributor adalah Rp16.900.000.000 dan Rp13.520.000.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting