Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan Ni Luh Sugiani menjadi tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat pada APBN Perubahan Tahun 2016. Rekening Ni Luh diduga digunakan anggota Komisi III I Putu Sudiartana untuk menampung uang senilai Rp300 juta yang ditransfer oleh Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto.
"Menersangkakan orang minimal perlu dua alat bukti. Sejauh apa peran tiap person dalam kasus bisa dipelajari lebih dulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (4/7/2016).
Ni Luh merupakan staf LSM antikorupsi Jarrak Bali --- organisasi yang dibentuk Putu Sudiartana alias Putu Leong. Selama ini dia diketahui aktif berkomunikasi dengan staf Sudiartana, Noviyanti.
Menurut Saut tidak lanjut pemberian status hukum kepada Ni Luh akan lebih mudah jika perannya sudah jelas dalam kasus tersebut.
"Tentu kalau peran mereka bisa kita bukti kan akan lebih baik," kata Saut.
Ni Luh diperiksa KPK pada Kamis (30/6/2016) setelah dibawa dari Bali. Hari itu, setelah diperiksa dari pukul 10.00 WIB sampai 19.25 WIB, Ni Luh langsung meninggalkan KPK.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan penyidik masih akan memanggil Ni Luh.
"Ya nanti masih diperiksa lagi perannya sejauh mana," kata Yuyuk.
Kasus ini bermula dari rencana pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat senilai Rp300 miliar dari APBN Perubahan Tahun 2016 yang digagas Suprapto. Suhemi, pengusaha rekan Sudiartana, mengaku kepada Suprapto memiliki jaringan di DPR untuk membantu menggolkan rencana tersebut.
Suprapto kemudian menghubungi Yogan untuk menyiapkan dana dan selanjutnya diserahkan ke Suprapto dan diteruskan ke Sudiartana. Sudiartana sendiri menggunakan tiga rekening. Dua diantaranya adalah rekening Muchlis, Ni Luh dan tak satupun rekening itu adalah milik dia.
Sudiartana diduga menerima tiga kali transfer sejumlah Rp500 juta. Transfer tersebut dalam jumlah Rp150 juta, Rp300 juta dan Rp50 juta. Saat menangkap Sudiartana di rumah dinas di Ulujami, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu dollar Singapura.
Dalam OTT, petugas juga menangkap Noviyanti, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan dua pengusaha: Suhemi dan Yogan.
KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka. Noviyanti, Suhemi, dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Menersangkakan orang minimal perlu dua alat bukti. Sejauh apa peran tiap person dalam kasus bisa dipelajari lebih dulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (4/7/2016).
Ni Luh merupakan staf LSM antikorupsi Jarrak Bali --- organisasi yang dibentuk Putu Sudiartana alias Putu Leong. Selama ini dia diketahui aktif berkomunikasi dengan staf Sudiartana, Noviyanti.
Menurut Saut tidak lanjut pemberian status hukum kepada Ni Luh akan lebih mudah jika perannya sudah jelas dalam kasus tersebut.
"Tentu kalau peran mereka bisa kita bukti kan akan lebih baik," kata Saut.
Ni Luh diperiksa KPK pada Kamis (30/6/2016) setelah dibawa dari Bali. Hari itu, setelah diperiksa dari pukul 10.00 WIB sampai 19.25 WIB, Ni Luh langsung meninggalkan KPK.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan penyidik masih akan memanggil Ni Luh.
"Ya nanti masih diperiksa lagi perannya sejauh mana," kata Yuyuk.
Kasus ini bermula dari rencana pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat senilai Rp300 miliar dari APBN Perubahan Tahun 2016 yang digagas Suprapto. Suhemi, pengusaha rekan Sudiartana, mengaku kepada Suprapto memiliki jaringan di DPR untuk membantu menggolkan rencana tersebut.
Suprapto kemudian menghubungi Yogan untuk menyiapkan dana dan selanjutnya diserahkan ke Suprapto dan diteruskan ke Sudiartana. Sudiartana sendiri menggunakan tiga rekening. Dua diantaranya adalah rekening Muchlis, Ni Luh dan tak satupun rekening itu adalah milik dia.
Sudiartana diduga menerima tiga kali transfer sejumlah Rp500 juta. Transfer tersebut dalam jumlah Rp150 juta, Rp300 juta dan Rp50 juta. Saat menangkap Sudiartana di rumah dinas di Ulujami, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu dollar Singapura.
Dalam OTT, petugas juga menangkap Noviyanti, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan dua pengusaha: Suhemi dan Yogan.
KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka. Noviyanti, Suhemi, dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Komentar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh