Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan Ni Luh Sugiani menjadi tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat pada APBN Perubahan Tahun 2016. Rekening Ni Luh diduga digunakan anggota Komisi III I Putu Sudiartana untuk menampung uang senilai Rp300 juta yang ditransfer oleh Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto.
"Menersangkakan orang minimal perlu dua alat bukti. Sejauh apa peran tiap person dalam kasus bisa dipelajari lebih dulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (4/7/2016).
Ni Luh merupakan staf LSM antikorupsi Jarrak Bali --- organisasi yang dibentuk Putu Sudiartana alias Putu Leong. Selama ini dia diketahui aktif berkomunikasi dengan staf Sudiartana, Noviyanti.
Menurut Saut tidak lanjut pemberian status hukum kepada Ni Luh akan lebih mudah jika perannya sudah jelas dalam kasus tersebut.
"Tentu kalau peran mereka bisa kita bukti kan akan lebih baik," kata Saut.
Ni Luh diperiksa KPK pada Kamis (30/6/2016) setelah dibawa dari Bali. Hari itu, setelah diperiksa dari pukul 10.00 WIB sampai 19.25 WIB, Ni Luh langsung meninggalkan KPK.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan penyidik masih akan memanggil Ni Luh.
"Ya nanti masih diperiksa lagi perannya sejauh mana," kata Yuyuk.
Kasus ini bermula dari rencana pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat senilai Rp300 miliar dari APBN Perubahan Tahun 2016 yang digagas Suprapto. Suhemi, pengusaha rekan Sudiartana, mengaku kepada Suprapto memiliki jaringan di DPR untuk membantu menggolkan rencana tersebut.
Suprapto kemudian menghubungi Yogan untuk menyiapkan dana dan selanjutnya diserahkan ke Suprapto dan diteruskan ke Sudiartana. Sudiartana sendiri menggunakan tiga rekening. Dua diantaranya adalah rekening Muchlis, Ni Luh dan tak satupun rekening itu adalah milik dia.
Sudiartana diduga menerima tiga kali transfer sejumlah Rp500 juta. Transfer tersebut dalam jumlah Rp150 juta, Rp300 juta dan Rp50 juta. Saat menangkap Sudiartana di rumah dinas di Ulujami, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu dollar Singapura.
Dalam OTT, petugas juga menangkap Noviyanti, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan dua pengusaha: Suhemi dan Yogan.
KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka. Noviyanti, Suhemi, dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Menersangkakan orang minimal perlu dua alat bukti. Sejauh apa peran tiap person dalam kasus bisa dipelajari lebih dulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (4/7/2016).
Ni Luh merupakan staf LSM antikorupsi Jarrak Bali --- organisasi yang dibentuk Putu Sudiartana alias Putu Leong. Selama ini dia diketahui aktif berkomunikasi dengan staf Sudiartana, Noviyanti.
Menurut Saut tidak lanjut pemberian status hukum kepada Ni Luh akan lebih mudah jika perannya sudah jelas dalam kasus tersebut.
"Tentu kalau peran mereka bisa kita bukti kan akan lebih baik," kata Saut.
Ni Luh diperiksa KPK pada Kamis (30/6/2016) setelah dibawa dari Bali. Hari itu, setelah diperiksa dari pukul 10.00 WIB sampai 19.25 WIB, Ni Luh langsung meninggalkan KPK.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan penyidik masih akan memanggil Ni Luh.
"Ya nanti masih diperiksa lagi perannya sejauh mana," kata Yuyuk.
Kasus ini bermula dari rencana pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat senilai Rp300 miliar dari APBN Perubahan Tahun 2016 yang digagas Suprapto. Suhemi, pengusaha rekan Sudiartana, mengaku kepada Suprapto memiliki jaringan di DPR untuk membantu menggolkan rencana tersebut.
Suprapto kemudian menghubungi Yogan untuk menyiapkan dana dan selanjutnya diserahkan ke Suprapto dan diteruskan ke Sudiartana. Sudiartana sendiri menggunakan tiga rekening. Dua diantaranya adalah rekening Muchlis, Ni Luh dan tak satupun rekening itu adalah milik dia.
Sudiartana diduga menerima tiga kali transfer sejumlah Rp500 juta. Transfer tersebut dalam jumlah Rp150 juta, Rp300 juta dan Rp50 juta. Saat menangkap Sudiartana di rumah dinas di Ulujami, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu dollar Singapura.
Dalam OTT, petugas juga menangkap Noviyanti, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan dua pengusaha: Suhemi dan Yogan.
KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka. Noviyanti, Suhemi, dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Komentar
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi