Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono mengatakan KPK bisa bertindak proaktif untuk menganalisa apakah hadiah yang diterima politisi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Kading dari Badan Pemeriksa Keuangan termasuk gratifikasi atau bukan. Pasalnya, hingga kini, anggota DPR dari Fraksi PKB tersebut tak kunjung melapor ke KPK usai menerima ponsel Samsung Galaxy Note 5.
"Pelaporan gratifikasi bersifat self reporting atau melaporkan dirinya sendiri menerima gratifikasi. Namun apabila ada pelaporan masyarakat yang melihat pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi itu masuk kategori pengaduan masyarakat. Dan KPK bisa proaktif melakukan tindakan yang diperkenankan sesuai undang-undang," kata Giri, Senin (4/7/2016).
Seperti diketahui, BPK memberikan handphone mewah kepada Sekretaris Jenderal PKB pada Jumat (30/6/2016) lalu.
"Nantinya setelah dianalisa dan diklarifikasi selama 30 hari, KPK baru bisa menentukan pemberian tersebut termasuk gratifikasi suap atau bukan," katanya.
Giri menjelaskan gratifikasi tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja bisa, pejabat negara yang menerimanya bisa dijerat Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun sampai 20 tahun atau seumur hidup.
"Tapi sampai saat ini kami belum terima atas nama tersebut. Untuk nama yang lain, ada, namun saya tidak ingat," kata Giri.
itu.
"Pelaporan gratifikasi bersifat self reporting atau melaporkan dirinya sendiri menerima gratifikasi. Namun apabila ada pelaporan masyarakat yang melihat pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi itu masuk kategori pengaduan masyarakat. Dan KPK bisa proaktif melakukan tindakan yang diperkenankan sesuai undang-undang," kata Giri, Senin (4/7/2016).
Seperti diketahui, BPK memberikan handphone mewah kepada Sekretaris Jenderal PKB pada Jumat (30/6/2016) lalu.
"Nantinya setelah dianalisa dan diklarifikasi selama 30 hari, KPK baru bisa menentukan pemberian tersebut termasuk gratifikasi suap atau bukan," katanya.
Giri menjelaskan gratifikasi tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja bisa, pejabat negara yang menerimanya bisa dijerat Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun sampai 20 tahun atau seumur hidup.
"Tapi sampai saat ini kami belum terima atas nama tersebut. Untuk nama yang lain, ada, namun saya tidak ingat," kata Giri.
itu.
Komentar
Berita Terkait
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial