Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono mengatakan KPK bisa bertindak proaktif untuk menganalisa apakah hadiah yang diterima politisi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Kading dari Badan Pemeriksa Keuangan termasuk gratifikasi atau bukan. Pasalnya, hingga kini, anggota DPR dari Fraksi PKB tersebut tak kunjung melapor ke KPK usai menerima ponsel Samsung Galaxy Note 5.
"Pelaporan gratifikasi bersifat self reporting atau melaporkan dirinya sendiri menerima gratifikasi. Namun apabila ada pelaporan masyarakat yang melihat pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi itu masuk kategori pengaduan masyarakat. Dan KPK bisa proaktif melakukan tindakan yang diperkenankan sesuai undang-undang," kata Giri, Senin (4/7/2016).
Seperti diketahui, BPK memberikan handphone mewah kepada Sekretaris Jenderal PKB pada Jumat (30/6/2016) lalu.
"Nantinya setelah dianalisa dan diklarifikasi selama 30 hari, KPK baru bisa menentukan pemberian tersebut termasuk gratifikasi suap atau bukan," katanya.
Giri menjelaskan gratifikasi tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja bisa, pejabat negara yang menerimanya bisa dijerat Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun sampai 20 tahun atau seumur hidup.
"Tapi sampai saat ini kami belum terima atas nama tersebut. Untuk nama yang lain, ada, namun saya tidak ingat," kata Giri.
itu.
"Pelaporan gratifikasi bersifat self reporting atau melaporkan dirinya sendiri menerima gratifikasi. Namun apabila ada pelaporan masyarakat yang melihat pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi itu masuk kategori pengaduan masyarakat. Dan KPK bisa proaktif melakukan tindakan yang diperkenankan sesuai undang-undang," kata Giri, Senin (4/7/2016).
Seperti diketahui, BPK memberikan handphone mewah kepada Sekretaris Jenderal PKB pada Jumat (30/6/2016) lalu.
"Nantinya setelah dianalisa dan diklarifikasi selama 30 hari, KPK baru bisa menentukan pemberian tersebut termasuk gratifikasi suap atau bukan," katanya.
Giri menjelaskan gratifikasi tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja bisa, pejabat negara yang menerimanya bisa dijerat Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun sampai 20 tahun atau seumur hidup.
"Tapi sampai saat ini kami belum terima atas nama tersebut. Untuk nama yang lain, ada, namun saya tidak ingat," kata Giri.
itu.
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Gubernurnya Tertangkap KPK, Riau Masuk Provinsi Terkorup di Indonesia
-
KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Gubernur Riau Terjaring OTT, Begini Reaksi Ketua DPR Puan Maharani
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting