Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono mengatakan KPK bisa bertindak proaktif untuk menganalisa apakah hadiah yang diterima politisi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Kading dari Badan Pemeriksa Keuangan termasuk gratifikasi atau bukan. Pasalnya, hingga kini, anggota DPR dari Fraksi PKB tersebut tak kunjung melapor ke KPK usai menerima ponsel Samsung Galaxy Note 5.
"Pelaporan gratifikasi bersifat self reporting atau melaporkan dirinya sendiri menerima gratifikasi. Namun apabila ada pelaporan masyarakat yang melihat pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi itu masuk kategori pengaduan masyarakat. Dan KPK bisa proaktif melakukan tindakan yang diperkenankan sesuai undang-undang," kata Giri, Senin (4/7/2016).
Seperti diketahui, BPK memberikan handphone mewah kepada Sekretaris Jenderal PKB pada Jumat (30/6/2016) lalu.
"Nantinya setelah dianalisa dan diklarifikasi selama 30 hari, KPK baru bisa menentukan pemberian tersebut termasuk gratifikasi suap atau bukan," katanya.
Giri menjelaskan gratifikasi tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja bisa, pejabat negara yang menerimanya bisa dijerat Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun sampai 20 tahun atau seumur hidup.
"Tapi sampai saat ini kami belum terima atas nama tersebut. Untuk nama yang lain, ada, namun saya tidak ingat," kata Giri.
itu.
"Pelaporan gratifikasi bersifat self reporting atau melaporkan dirinya sendiri menerima gratifikasi. Namun apabila ada pelaporan masyarakat yang melihat pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi itu masuk kategori pengaduan masyarakat. Dan KPK bisa proaktif melakukan tindakan yang diperkenankan sesuai undang-undang," kata Giri, Senin (4/7/2016).
Seperti diketahui, BPK memberikan handphone mewah kepada Sekretaris Jenderal PKB pada Jumat (30/6/2016) lalu.
"Nantinya setelah dianalisa dan diklarifikasi selama 30 hari, KPK baru bisa menentukan pemberian tersebut termasuk gratifikasi suap atau bukan," katanya.
Giri menjelaskan gratifikasi tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja bisa, pejabat negara yang menerimanya bisa dijerat Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun sampai 20 tahun atau seumur hidup.
"Tapi sampai saat ini kami belum terima atas nama tersebut. Untuk nama yang lain, ada, namun saya tidak ingat," kata Giri.
itu.
Komentar
Berita Terkait
-
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara