Suara.com - Komisi IX DPR meminta pemerintah membuat aturan yang mewajibkan rumah sakit memusnahkan limbah mereka. Hal ini diperlukan untuk mencegah kasus seperti vaksin palsu kembali terulang.
"Makanya di dalam rekomendasi kami, kami minta Kemenkes dan KemenLHK duduk bersama untuk mengevaluasi kebijakan ini," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf di Gedung DPR, Senayan Jakarta Senin (18/7/2016).
Dia menambahkan, Kementerian Kesehatan bisa membuat organisasi khusus untuk menampung limbah rumah sakit. Sebab, kata Dede, regulasi mengenai limbah seperti ini sudah pernah ada.
Namun, sambungnya, Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2013 meminta penghancuran limbah rumah sakit ditiadakan. Alasannya, imbas penghancuran limbah ini mengakibatkan polusi udara.
Seperti diketahui, dalam mengemas produknya produsen vaksin palsu yang baru-baru ini diungkap pihak kepolisian menggunakan kemasan bekas vaksin dari rumah sakit tertentu.
"Berkaca dari ini, ke depan jangan sampai ditemukan infus palsu, atau ampul palsu. Jadi harus ada yang bertanggungjawab soal penghancuran limbah rumah sakit ini," kata dia.
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO