Suara.com - Komisi IX DPR meminta pemerintah membuat aturan yang mewajibkan rumah sakit memusnahkan limbah mereka. Hal ini diperlukan untuk mencegah kasus seperti vaksin palsu kembali terulang.
"Makanya di dalam rekomendasi kami, kami minta Kemenkes dan KemenLHK duduk bersama untuk mengevaluasi kebijakan ini," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf di Gedung DPR, Senayan Jakarta Senin (18/7/2016).
Dia menambahkan, Kementerian Kesehatan bisa membuat organisasi khusus untuk menampung limbah rumah sakit. Sebab, kata Dede, regulasi mengenai limbah seperti ini sudah pernah ada.
Namun, sambungnya, Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2013 meminta penghancuran limbah rumah sakit ditiadakan. Alasannya, imbas penghancuran limbah ini mengakibatkan polusi udara.
Seperti diketahui, dalam mengemas produknya produsen vaksin palsu yang baru-baru ini diungkap pihak kepolisian menggunakan kemasan bekas vaksin dari rumah sakit tertentu.
"Berkaca dari ini, ke depan jangan sampai ditemukan infus palsu, atau ampul palsu. Jadi harus ada yang bertanggungjawab soal penghancuran limbah rumah sakit ini," kata dia.
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
-
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade
-
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil
-
Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?
-
Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur