Cindy yang bertugas sebagai resepsionis hanya mengantarkan Jessica ke meja pemesanan kemudian memberikan menu untuk selanjutnya ditangani oleh pelayan lain.
Marlon Napitupulu (pelayan)
Marlon Napitupulu pelayan yang mengantarkan dua koktil, Old Fashioned dan Sazerac, pesanan Jessica mengatakan telah melihat sedotan di dalam gelas kopi es Vietnam yang dipesan terdakwa.
Menurut Marlon berdasarkan standar operasional di restoran itu pelayan tidak boleh memasukkan sedotan ke dalam kopi pesanan karena hanya pelanggan yang boleh membuka dan memasukkan sedotan ke dalam gelas.
"Jadi di situ ada tiga paper bag dan sudah ada pipet (sedotan) di dalam (gelas). Gelas kopi masih utuh, masih standar penyajian. Tapi sedotannya sudah masuk dan masih terbungkus ujung bibirnya," kata Marlon Napitupulu. "Standarnya tidak boleh sedotan itu masukkan ke dalam. Standarnya harus ada di luar kecuali konsumen sendiri (yang memasukkan)."
Marlon dalam kesaksiannya pun mengaku heran ketika Jessica langsung menutup pemesanan (close bill) untuk melakukan pembayaran kendati minuman yang dipesan belum tersaji.
"Jessica minta close bill sebelum minuman jadi. Saya tanya kenapa? Kata Jessica karena ingin traktir teman, jadi enggak apa-apa langsung close bill," kata Marlon.
Agus Triyono (pengantar kopi)
Agus Triyono, pelayan yang mengantarkan sekaligus menyajikan es kopi Vietnam di meja nomor 54 yang dipesan Jessica mengatakan es kopi yang diminum Mirna warnanya berubah kuning seperti jamu kunyit.
"Warna kopi sudah berubah ketika korban sudah datang, sudah bertiga," kata Agus Triyono. "Kak, itu meja 54 'ibunya minum jamu kunyit ya?' kata Agus menirukan kembali ucapannya kepada rekannya bernama Rosi di kafe Olivier .
Agus mengira bahwa gelas kopi dengan cairan seperti jamu kunyit itu dibawa korban dari luar sehingga tidak menaruh rasa curiga. Tidak lama setelah Mirna meminum kopi itu, Agus melihat Mirna sudah kejang.
Agus pun sempat mencium kopi dari gelas itu kemudian mengatakan, "baunya lebih busuk dari cairan thinner."
Rangga Dwi Saputra (barista)
Rangga Dwi Saputra pembuat kopi (barista) di Kafe Olivier menjelaskan cara membuat es kopi Vietnam sesuai dengan standar operasional prosedur di kafe itu, pertama menyiapkan kopi 20gram dari mesin giling, es batu, susu cair 50ml (25ml susu kental manis dan 25ml susu cair), saringan serta air panas dari teko.
Rangga meyakinkan bahwa baik dirinya dan orang lain di ruang barista tidak bisa memasukkan benda asing ke dalam kopi racikannya yang diminum Mirna.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!