Komisi Yudisal mengaku belum menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Binsar Gultom. Hal itu menjadi temuan dari pemantauan langsung tim KY terhadap kinerja Binsar Gultom selaku Hakim Anggota yang menyidangkan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
" Sampai saat ini, sesuai hasil pemantauan KY belum ada pelanggaran yang signifikan oleh majelis hakim yang berpotensi melanggar KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi saat dihubungi suara.com, Jumat (12/8/2016).
Meski demikian, Farid mengaku akan mendalami dugaan pelanggaran etik Hakim Binsar yang dilaporkan tim Kuasa Hukum Jessica. Menurutnya, laporan pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang penanganan laporan masyarakat.
"Pada prinsipnya setiap laporan yang masuk di KY diproses sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku," kata dia.
Namun demikian, Farid mengaku belum bisa menjelaskan soal sanksi yang akan dikenakan atas laporan dugaan pelanggatan etik Hakim Binsar. Pasalnya, kata dia, pihaknya belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap Hakim Binsar terkait laporan yang diajukan pihak Jessica.
"KY tidak bisa berandai-andai mengenai sanksi, karena belum proses pemeriksaan laporan tersebut," kata dia.
Sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Binsar ke KY, Kamis (11/8/2016) kemarin.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan pihak Jessica lantaran menganggap Hakim Binsar tidak bertindak objektif dan cenderung memihak kepada jaksa. Hakim Binsar juga dianggap kerap memberikan pendapatnya sendiri dan mengintervensi saksi dan terdakwa.
Terkait hal tersebut, Hakim Binsar juga enggan mengomentari lebih jauh laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan pihak Jessica. Hakim Binsar pun meminta agar tim kuasa hukum Jessica tidak membuat gaduh dengan menyebarkan opini di luar persidangan.
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!