Komisi Yudisial (KY) mengaku bakal mendalami dugaan pelanggaran kode etik Hakim Binsar Gultom yang dilaporkan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"KY baru menerima laporan dari pelapor, masih akan kami proses sesuai prosedur," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi melalui pesan elektronik, Kamis (11/8/2016)
Meski demikian, Farid belum bisa menjelaskan lebih jauh soal teknis pemeriksaan atas tuduhan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Binsar. Pasalnya, Farid menilai hal itu lantaran sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin masih ditangani oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk menjaga kemandirian persidangan yang masih berlangsung, sementara ini belum ada yg bisa informasikan kepada rekan-rekan, mohon dimengerti," kata dia.
Lebih lanjut, Farid mengaku jika perwakilan KY terus memantau jalannya persidangan kasus Kopi Maut Mirna sejak jaksa penuntut umum menghadirkan para saksi. Dia pun memastikan akan mengawal persidangan tersebut hingga adanya putusan berkuatan hukum tetap yang dijatuhkan Majelis Hakim.
"Kemudian berkaitan pemantauan persidangan, KY sejak proses pemeriksaan saksi telah melakukan pemantauan atas inisiatif KY. Tim pemantau KY senantiasa hadir mengikuti prosesi persidangan sesuai tahapan yang ada," kata Farid.
Sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Binsar ke KY. Dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan pihak Jessica lantaran menganggap Hakim Binsar tidak bertindak objektif dan cenderung memihak kepada jaksa. Hakim Binsar juga dianggap kerap memberikan pendapatnya sendiri dan mengintervensi saksi dan terdakwa.
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok