Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mempersilakan masyarakat untuk melakukan gugatan praperadilan dari terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan.
"Kalau ada yang berkeberatan, kita membuka diri. Silakan melakukan prapradilan. Kalau praperadilan, hakimnya menyatakan tidak sah dihentikan, ya kita lanjutkan. Nggak masalah," kata Tito di DPR, Rabu (31/8/2016).
Dia menerangkan, terbitnya SP3 sudah sesuai prosedur. Selama proses penyidikan, Tito mengatakan, tidak ditemukan cukup bukti. Sehingga, kasus tersebut dihentikan.
"Sebetulnya tim sudah diturunkan ke sana. Prinsipnya, ada yang tidak terbukti," ujar Tito.
Dalam proses penyidikan kasus ini, Tito mengatakan, seluruh lahan yang bermasalah diberi garis polisi dan disidik. Namun, setelah diajukan ke pengadilan berkasnya ditolak karena kurang bukti.
"Ada juga yang terbakar dari luar area korporasi dan masuk ke area korporasi. Ada juga yang di dalam wilayah korporasi tapi sengketa dengan masyarakat yang masih menduduki. Nah, jadi alasan penghentianya gara-gara itu," kata dia.
DPR berencana akan membentuk Panja Karhutla untuk mengawasi terbitnya SP3 ini. Tito menerangkan, bila ditanyakan kembali, Polri akan memberikan penjelasan yang mendetail dalam rapat dengar pendapat Polri dengan Komisi III dalam waktu dekat ini
"Nanti kita juga 5 September akan RDP. Kita akan jelaskan," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara