Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mempersilakan masyarakat untuk melakukan gugatan praperadilan dari terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan.
"Kalau ada yang berkeberatan, kita membuka diri. Silakan melakukan prapradilan. Kalau praperadilan, hakimnya menyatakan tidak sah dihentikan, ya kita lanjutkan. Nggak masalah," kata Tito di DPR, Rabu (31/8/2016).
Dia menerangkan, terbitnya SP3 sudah sesuai prosedur. Selama proses penyidikan, Tito mengatakan, tidak ditemukan cukup bukti. Sehingga, kasus tersebut dihentikan.
"Sebetulnya tim sudah diturunkan ke sana. Prinsipnya, ada yang tidak terbukti," ujar Tito.
Dalam proses penyidikan kasus ini, Tito mengatakan, seluruh lahan yang bermasalah diberi garis polisi dan disidik. Namun, setelah diajukan ke pengadilan berkasnya ditolak karena kurang bukti.
"Ada juga yang terbakar dari luar area korporasi dan masuk ke area korporasi. Ada juga yang di dalam wilayah korporasi tapi sengketa dengan masyarakat yang masih menduduki. Nah, jadi alasan penghentianya gara-gara itu," kata dia.
DPR berencana akan membentuk Panja Karhutla untuk mengawasi terbitnya SP3 ini. Tito menerangkan, bila ditanyakan kembali, Polri akan memberikan penjelasan yang mendetail dalam rapat dengar pendapat Polri dengan Komisi III dalam waktu dekat ini
"Nanti kita juga 5 September akan RDP. Kita akan jelaskan," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton
-
Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran
-
6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka
-
IHSG Bertahan di Level 6.300 Pagi Ini, Saham ASII Perlu Disimak
-
Hino Terapkan Digitalisasi PDI dan Standarisasi Karoseri Guna Menjamin Keamanan Kendaraan Niaga
-
Mau Ambil Kredit Mobil? Ini Deretan Syarat Wajib biar Pengajuan Langsung Disetujui
-
Home in a Lunchbox: Saat Bekal Makan Siang Menjadi Simbol Kasih Sayang
-
Striker Singapura Ilhan Fandi: Indonesia Selalu di Hati, Tapi Nanti Malam Kita Rival
-
Gara-gara Es Rp10 Ribu, Dua Sales di Bandar Lampung Nyaris Diamuk Massa
-
Iran Ancam Blokir Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melonjak