Suara.com - Seorang perempuan muda asal Selandia Baru ditangkap di Bali saat diketahui membawa sabu (crystal methamphetamine). Sebagaimana keterangan pejabat berwenang di Bali yang dilansir AFP, Jumat (2/9/2016), perempuan itu terbang ke Bali usai menikmati pesta penuh narkoba di Melbourne, Australia.
Ditahan di Bandara Ngurah Rai, Rabu (31/8) lalu, perempuan bernama Myra Williams (27) itu dengan demikian terancam hukuman penjara sampai 12 tahun. Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Putu Gede Suastawa.
Dijelaskan, awalnya petugas merasa curiga terhadap sang perempuan yang bersikap tak normal dan berteriak saat di bandara tersebut. Penggeledahan pun dilakukan, di mana kemudian bersama Williams ditemukan 0,43 gram sabu.
"(Dalam penggeledahan) Di kantor imigrasi bandara, kami temukan sebungkus plastik berisikan kristal putih bening," ungkap Suastawa.
Menurut Suastawa pula, tersangka kemudian mengaku kepada petugas bahwa dia baru saja menikmati pesta di Melbourne, di mana dirinya tidak saja mengonsumsi sabu, namun juga ekstasi dan menikmati ganja (mariyuana). Itu dilakukannya sebelum dia berangkat terbang ke Bali.
Diketahui, hukuman untuk kejahatan narkotika di Indonesia saat ini cukup berat --termasuk hukuman mati-- sejalan dengan digalakkannya upaya pemberantasan dalam kerangka "darurat narkoba". Hanya saja, Williams tampaknya bisa lolos dari ancaman hukuman mati, karena narkoba yang ditemukan bersamanya kurang dari 5 gram --sebagaimana batasan untuk hukuman mati.
Suastawa mengatakan, perempuan yang kini berada dalam penahanan pihak BNN, itu kemungkinan akan dituntut dengan pasal kepemilikan atau penggunaan narkoba. Jika terbukti bersalah dalam hal kepemilikan, dia bisa dihukum maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, pihak Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Selandia Baru menyatakan telah mengetahui hal tersebut, serta saat ini kedutaan besar mereka di Jakarta sudah menyiapkan bantuan konsuler.
Bali dikenal kerap menjadi lokasi peredaran dan penggunaan narkoba, di mana sudah tak sedikit warga negara asing (WNA) yang ditangkap di sana. Banyak sudah yang ditahan, divonis dan dipenjara, bahkan dieksekusi mati di mana termasuk di antaranya dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. [AFP]
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement