Suara.com - Seorang perempuan muda asal Selandia Baru ditangkap di Bali saat diketahui membawa sabu (crystal methamphetamine). Sebagaimana keterangan pejabat berwenang di Bali yang dilansir AFP, Jumat (2/9/2016), perempuan itu terbang ke Bali usai menikmati pesta penuh narkoba di Melbourne, Australia.
Ditahan di Bandara Ngurah Rai, Rabu (31/8) lalu, perempuan bernama Myra Williams (27) itu dengan demikian terancam hukuman penjara sampai 12 tahun. Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Putu Gede Suastawa.
Dijelaskan, awalnya petugas merasa curiga terhadap sang perempuan yang bersikap tak normal dan berteriak saat di bandara tersebut. Penggeledahan pun dilakukan, di mana kemudian bersama Williams ditemukan 0,43 gram sabu.
"(Dalam penggeledahan) Di kantor imigrasi bandara, kami temukan sebungkus plastik berisikan kristal putih bening," ungkap Suastawa.
Menurut Suastawa pula, tersangka kemudian mengaku kepada petugas bahwa dia baru saja menikmati pesta di Melbourne, di mana dirinya tidak saja mengonsumsi sabu, namun juga ekstasi dan menikmati ganja (mariyuana). Itu dilakukannya sebelum dia berangkat terbang ke Bali.
Diketahui, hukuman untuk kejahatan narkotika di Indonesia saat ini cukup berat --termasuk hukuman mati-- sejalan dengan digalakkannya upaya pemberantasan dalam kerangka "darurat narkoba". Hanya saja, Williams tampaknya bisa lolos dari ancaman hukuman mati, karena narkoba yang ditemukan bersamanya kurang dari 5 gram --sebagaimana batasan untuk hukuman mati.
Suastawa mengatakan, perempuan yang kini berada dalam penahanan pihak BNN, itu kemungkinan akan dituntut dengan pasal kepemilikan atau penggunaan narkoba. Jika terbukti bersalah dalam hal kepemilikan, dia bisa dihukum maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, pihak Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Selandia Baru menyatakan telah mengetahui hal tersebut, serta saat ini kedutaan besar mereka di Jakarta sudah menyiapkan bantuan konsuler.
Bali dikenal kerap menjadi lokasi peredaran dan penggunaan narkoba, di mana sudah tak sedikit warga negara asing (WNA) yang ditangkap di sana. Banyak sudah yang ditahan, divonis dan dipenjara, bahkan dieksekusi mati di mana termasuk di antaranya dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. [AFP]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini