Suara.com - Seorang perempuan muda asal Selandia Baru ditangkap di Bali saat diketahui membawa sabu (crystal methamphetamine). Sebagaimana keterangan pejabat berwenang di Bali yang dilansir AFP, Jumat (2/9/2016), perempuan itu terbang ke Bali usai menikmati pesta penuh narkoba di Melbourne, Australia.
Ditahan di Bandara Ngurah Rai, Rabu (31/8) lalu, perempuan bernama Myra Williams (27) itu dengan demikian terancam hukuman penjara sampai 12 tahun. Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Putu Gede Suastawa.
Dijelaskan, awalnya petugas merasa curiga terhadap sang perempuan yang bersikap tak normal dan berteriak saat di bandara tersebut. Penggeledahan pun dilakukan, di mana kemudian bersama Williams ditemukan 0,43 gram sabu.
"(Dalam penggeledahan) Di kantor imigrasi bandara, kami temukan sebungkus plastik berisikan kristal putih bening," ungkap Suastawa.
Menurut Suastawa pula, tersangka kemudian mengaku kepada petugas bahwa dia baru saja menikmati pesta di Melbourne, di mana dirinya tidak saja mengonsumsi sabu, namun juga ekstasi dan menikmati ganja (mariyuana). Itu dilakukannya sebelum dia berangkat terbang ke Bali.
Diketahui, hukuman untuk kejahatan narkotika di Indonesia saat ini cukup berat --termasuk hukuman mati-- sejalan dengan digalakkannya upaya pemberantasan dalam kerangka "darurat narkoba". Hanya saja, Williams tampaknya bisa lolos dari ancaman hukuman mati, karena narkoba yang ditemukan bersamanya kurang dari 5 gram --sebagaimana batasan untuk hukuman mati.
Suastawa mengatakan, perempuan yang kini berada dalam penahanan pihak BNN, itu kemungkinan akan dituntut dengan pasal kepemilikan atau penggunaan narkoba. Jika terbukti bersalah dalam hal kepemilikan, dia bisa dihukum maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, pihak Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Selandia Baru menyatakan telah mengetahui hal tersebut, serta saat ini kedutaan besar mereka di Jakarta sudah menyiapkan bantuan konsuler.
Bali dikenal kerap menjadi lokasi peredaran dan penggunaan narkoba, di mana sudah tak sedikit warga negara asing (WNA) yang ditangkap di sana. Banyak sudah yang ditahan, divonis dan dipenjara, bahkan dieksekusi mati di mana termasuk di antaranya dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. [AFP]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim