Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Bulungan, Kalimantan Utara, memvonis kurir sabu-sabu seberat lima kilogram selama 19 tahun penjara. Hal tersebut dibenarkan Kepala PN Bulungan, Ahmad Ukayat di Tanjung Selor.
Vonis dijatuhkan terhadap terdakwa Guntur yang tertangkap aparat kepolisian setempat membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat lima kilo gram itu, selama 19 tahun denda sebesar Rp2 miliar dengan berbagai pertimbangan yuridis. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni seumur hidup pada persidangan lanjutan 22 Agustus 2016.
Ia mengaku, telah melakukan berbagai pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis kepada terdakwa. Baik yang sifatnya memberatkan maupun yang menjadi unsur meringankan, termasuk denda apabila tidak dilunasi maka diganti dengan hukuman selama satu tahun.
Ahmad Ukayat yang juga bertindak selaku Ketua Majelis Hakim pada persidangan kurir sabu-sabu yang tertangkap di Jalan Poros Tanjung Selor-Kabupaten Berau, Kaltim beberapa bulan lalu itu menilai, putusan yang dijatuhkannya itu berdasarkan beberapa pembuktian selama persidangan berlangsung.
Menurut dia, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan mengenakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) maka yang dianggap terbukti adalah pasal subsidair saja sehingga hukuman yang dijatuhkan hanya 19 tahun dengan denda uang sebesar Rp2 miliar.
Sehubungan dengan putusan majelis hakim tersebut, JPU maupun terdakwa yang didampingi penasehat hukum menyatakan pikir-pikir apakah menempuh jalus hukum lain atau tidak.
JPU terdakwa, Yuki, usai persidangan menyampaikan pihaknya masih berkonsultasi dengan pimpinannya sebelum melakukan langkah hukum lain berupa pengajuan memori banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda, Kaltim.
Mengenai upaya banding dari pihak JPU sendiri, dia memprediksi akan melakukannya karena sangat jauh dari tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya yakni pidana penjara seumur hidup yang mengacu pada pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Putusan vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan sehingga kemungkinan besar akan mengajukan memori banding ke PT Samarinda," ujar Yuki. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik