Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto mengatakan truk pengangkut barang dilarang melintasi jalan tol sejak Jumat (9/12/2016) sampai Senin (12/9/2016) bertepatan dengan rangkaian hari raya Idul Adha. Truk yang diperkenankan lewat hanya yang mengangkut bahan bakar dan bahan kebutuhan pokok.
"Betul, ada pelarangan dari keputusan menteri yang dimulai tanggal 9 September sampai dengan 12 September 2016 untuk kendaraan truk yang besar dilarang untuk melalui jalan tol," kata Moechgiyarto di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016).
Jalan tol yang memberlakukan aturan ini tersebar di delapan provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, dan Lampung.
Pelarangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437 H.
Larangan Jumat (9/9/2016) pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin (12/12/2016) pukul 24.00 WIB.
Sanksi bagi pelanggar dikenakan pidana penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu sesuai Pasal 282 dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berita Terkait
-
Jelang Libur Sekolah, Jasa Marga Percepat Perbaikan Jalan Tol demi Perjalanan Lebih Aman
-
ACSET Pastikan Proyek Dikerjakan dengan Tata Kelola yang Baik
-
Pertumbuhan Properti Tangerang Jadi Magnet Ekspansi Industri Penunjang Hunian
-
Bikin Jantungan! Manuver Ekstrem Truk Trailer Putar Balik di Tol Semarang-Solo Nyaris Picu Tabrakan
-
Idul Adha Berdarah di Gaza! Drone Israel Tewaskan Dokter Senior dan Warga Sipil
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah