Suara.com - Pasangan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan calon wakil gubernur petahana Djarot Saiful Hidayat akan mendaftarkan diri ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPUD) DKI Jakarta, Rabu (21/9/2016) siang ini.
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan, ada 3 persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pasangan Ahok dan Djarot ketika mendaftar. Syarat pertama yakni surat keputusan dari DPP PDI Perjuangan yang ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDI P Hasto Kristiyanto.
"Membawa keputusan dewan pimpinan pusat yang ditandangani oleh ketua umum dan Sekretaris Jenderal yang menyatakan persetujuan mengusung Pak Ahok dan Pak Djarot," ujar Sumarno di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).
Adapun syarat dokumen kedua yakni surat pencalonan yang di tandatangani DPD atau DPW partai pengusung.
Sementara, syarat ketiga yakni harus menyertakan surat kesepakatan dari partai pengusung dan tidak menarik dukungan kepada pasangan calon.
"Ketiga harus menyertakan surat kesepakatan bahwa keempat partai ini bahwa mereka mengusung pasangan calon Pak Ahok dan Pak Djarot, dan mereka sepakat untuk tidak menarik dukungan selama proses ini berlangsung," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar