Suara.com - Mantan koordinator pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi asal Cianjur, Jawa Barat, mengaku tidak akan melaporkan Taat Pribadi ke pihak berwajib karena merasa tidak dirugikan.
Fauzi Ahmad (45) mengaku menjadi pengikut Taat Pribadi sejak tahun 2013. Namun, tidak sampai setahun, dia mengundurkan diri.
"Sejak masuk sebagai pengikut, saya sempat membawa 18 orang warga Cianjur untuk bergabung menjadi pengikut Dimas Kanjeng. Masing-masing harus membayar uang Rp2,5 juta," kata Fauzi yang sekarang membuka usaha bekam di Kampung Cangklek, Kecamatan Cugenang.
Fauzi mundur karena merasa tidak sejalan dengan ajaran padepokan. Lalu, dia mengembalikan semua uang pengikut asal Cianjur yang pernah diajaknya.
"Saya kembalikan uang tersebut, ini bukti kuitansinya. Saya mundur setelah berkonsultasi dengan ulama dan keluarga," katanya.
Ketika menyatakan mundur, dia mendapat uang dari Taat Pribadi.
"Dimas Kanjeng mengeluarkan uang dari badannya dan memiliki kotak penyimpanan emas dan mata uang asing. Saya lihat dengan mata kepala saya sendiri, bahkan saya pernah melihat peti berisi emas turun dari langit," kata Fauzi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Setelah di Penjara, Dimas Kanjeng Kembali Berjaya? Fakta di Balik Padepokannya yang Kembali Ramai
-
8 Kasus Dukun Palsu Pengganda Uang yang Pernah Bikin Gempar Seluruh Indonesia
-
4 Kasus Dukun Pengganda Uang yang Menggemparkan, Terbaru Kasus Mbah Slamet
-
Selain Dukun Mbah Slamet, Ini 3 Kasus Penggandaan Uang yang Telan Korban Jiwa
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas