Majelis Hakim menunda sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso hingga Kamis (13/10/2016) besok.
Sebelum menutup sidang, Ketua Hakim Kisworo menanyakan kepada pihak tim kuasa hukum Jessica dan jaksa penuntut umum perihal penundaan sidang ke-28 kasus Kopi Maut Mirna. Hakim beralasan sidang ditunda karena sudah larut malam dan terdakwa Jessica sudah kelihatan tidak bisa melanjutkan sidang karena lelah. Masing-masing pihak yang berperkara akhirnya memberikan persetujuan.
"Saya melihat terdakwa juga sudah lelah. Untuk hari ini kita tunda, karena belum selesai dibacakan oleh karenanya dilanjutkan besok pagi jam 9 dengan agenda melanjutkan pembacaan," kata Ketua Hakim Kisworo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016) malam.
Hakim Kisworo pun memerintahkan kepada jaksa untuk bisa menghadirkan Jessica pada persidangan selanjutnya.
"Diperintahkan kepada JPU untuk membawa terdakwa pada waktu yang telah ditentukan," kata Hakim Kisworo.
Dalam sidang ini, Jessica membacaka nota pembelaannya sambil berlinangan air mata. Di hadapan majelis hakim, Jessica curhat soal penderitaanya selama menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya dan menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Pembacaan pleidoi juga dibacakan oleh tim kuasa hukum Jessica. Dalam pleidoinya pihak Jessica juga menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan yang pernah dilayangkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Alasan pihak Jessica menggunakan putusan MK tersebut lantaran rekaman pengintai atau CCTV kafe Olivier dianggap tidak sah dan dihadirkan sebagai alat bukti di persidangan.
Berkas nota pleidoi yang disiapkan Jessica ada sebanyak 4 ribu lembar (yang sebelumnya diberitakan 3 ribu lembar). Namun, tim pengacara meringkas nota pembelaan tersebut menjadi 300 lembar untuk dibacakan di persidangan.
Suara.com - Pembacaan pleidoi ini merupakan pembelaan Jessica atas tuntutan 20 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum. Menurut jaksa, Jessica dianggap sah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Eddy Soeparno: Kalau Ditanya Hari Ini, Saya Dukung Pak Zulhas Dampingi Pak Prabowo di 2029
-
Dugaan Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta Resmi Dilaporkan ke Polresta Sleman
-
Prabowo Yes, Gibran Nanti Dulu, PAN Belum Tegaskan Dukungan Wapres Dua Periode
-
Bukan Mendadak! Juda Agung Ungkap Rahasia Tugas Wamenkeu yang Sudah 'Disiapkan' Sejak Jadi Deputi BI
-
Potret Harmonis Dwitunggal Jakarta: Saat Pramono Beri Pesan Menyentuh di Hari Bahagia Rano Karno
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima