Majelis Hakim menunda sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso hingga Kamis (13/10/2016) besok.
Sebelum menutup sidang, Ketua Hakim Kisworo menanyakan kepada pihak tim kuasa hukum Jessica dan jaksa penuntut umum perihal penundaan sidang ke-28 kasus Kopi Maut Mirna. Hakim beralasan sidang ditunda karena sudah larut malam dan terdakwa Jessica sudah kelihatan tidak bisa melanjutkan sidang karena lelah. Masing-masing pihak yang berperkara akhirnya memberikan persetujuan.
"Saya melihat terdakwa juga sudah lelah. Untuk hari ini kita tunda, karena belum selesai dibacakan oleh karenanya dilanjutkan besok pagi jam 9 dengan agenda melanjutkan pembacaan," kata Ketua Hakim Kisworo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016) malam.
Hakim Kisworo pun memerintahkan kepada jaksa untuk bisa menghadirkan Jessica pada persidangan selanjutnya.
"Diperintahkan kepada JPU untuk membawa terdakwa pada waktu yang telah ditentukan," kata Hakim Kisworo.
Dalam sidang ini, Jessica membacaka nota pembelaannya sambil berlinangan air mata. Di hadapan majelis hakim, Jessica curhat soal penderitaanya selama menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya dan menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Pembacaan pleidoi juga dibacakan oleh tim kuasa hukum Jessica. Dalam pleidoinya pihak Jessica juga menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan yang pernah dilayangkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Alasan pihak Jessica menggunakan putusan MK tersebut lantaran rekaman pengintai atau CCTV kafe Olivier dianggap tidak sah dan dihadirkan sebagai alat bukti di persidangan.
Berkas nota pleidoi yang disiapkan Jessica ada sebanyak 4 ribu lembar (yang sebelumnya diberitakan 3 ribu lembar). Namun, tim pengacara meringkas nota pembelaan tersebut menjadi 300 lembar untuk dibacakan di persidangan.
Suara.com - Pembacaan pleidoi ini merupakan pembelaan Jessica atas tuntutan 20 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum. Menurut jaksa, Jessica dianggap sah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis