Majelis Hakim menunda sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso hingga Kamis (13/10/2016) besok.
Sebelum menutup sidang, Ketua Hakim Kisworo menanyakan kepada pihak tim kuasa hukum Jessica dan jaksa penuntut umum perihal penundaan sidang ke-28 kasus Kopi Maut Mirna. Hakim beralasan sidang ditunda karena sudah larut malam dan terdakwa Jessica sudah kelihatan tidak bisa melanjutkan sidang karena lelah. Masing-masing pihak yang berperkara akhirnya memberikan persetujuan.
"Saya melihat terdakwa juga sudah lelah. Untuk hari ini kita tunda, karena belum selesai dibacakan oleh karenanya dilanjutkan besok pagi jam 9 dengan agenda melanjutkan pembacaan," kata Ketua Hakim Kisworo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016) malam.
Hakim Kisworo pun memerintahkan kepada jaksa untuk bisa menghadirkan Jessica pada persidangan selanjutnya.
"Diperintahkan kepada JPU untuk membawa terdakwa pada waktu yang telah ditentukan," kata Hakim Kisworo.
Dalam sidang ini, Jessica membacaka nota pembelaannya sambil berlinangan air mata. Di hadapan majelis hakim, Jessica curhat soal penderitaanya selama menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya dan menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Pembacaan pleidoi juga dibacakan oleh tim kuasa hukum Jessica. Dalam pleidoinya pihak Jessica juga menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan yang pernah dilayangkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Alasan pihak Jessica menggunakan putusan MK tersebut lantaran rekaman pengintai atau CCTV kafe Olivier dianggap tidak sah dan dihadirkan sebagai alat bukti di persidangan.
Berkas nota pleidoi yang disiapkan Jessica ada sebanyak 4 ribu lembar (yang sebelumnya diberitakan 3 ribu lembar). Namun, tim pengacara meringkas nota pembelaan tersebut menjadi 300 lembar untuk dibacakan di persidangan.
Suara.com - Pembacaan pleidoi ini merupakan pembelaan Jessica atas tuntutan 20 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum. Menurut jaksa, Jessica dianggap sah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
Terkini
-
KPK Bongkar Borok MBG, Kepala BGN Nanik S Deyang Malah 'Ngilang' Usai Audiensi
-
Jangan Mimpi Punya Generasi Emas, FKBI Soroti Ironi Negara Raup Rp2,23 Triliun dari Perokok Anak
-
Bukan Tenggelam! Bercak Darah Buktikan 3 Polisi Katingan Dihabisi Sebelum Dibuang ke Sungai
-
Kunjungan Prabowo dan PM India Narendra Modi, Operasional Candi Prambanan Disesuaikan
-
Mengapa Banjir Pesisir kini Semakin Sering Terjadi? Penelitian Ungkap Imbas Krisis Iklim
-
Pemprov DKI Respons Usulan Kenaikan Tarif Transjakarta, Fokus pada Rute Bandara
-
Penugasan Presiden ke Ketua MPR Dipertanyakan, Mekanisme Ketatanegaraan jadi Sorotan
-
Bedah Buku Presiden Solusi, Abdul Mu'ti Ajak Publik Jangan Cuma Melihat Kekurangan Prabowo
-
Isu PHK 1.250 Karyawan Mereda, Said Iqbal Batalkan Demo ke Kantor ByteDance Indonesia
-
DPR Mulai Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2025, Fraksi Sampaikan Sikap