Majelis Hakim menunda sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso hingga Kamis (13/10/2016) besok.
Sebelum menutup sidang, Ketua Hakim Kisworo menanyakan kepada pihak tim kuasa hukum Jessica dan jaksa penuntut umum perihal penundaan sidang ke-28 kasus Kopi Maut Mirna. Hakim beralasan sidang ditunda karena sudah larut malam dan terdakwa Jessica sudah kelihatan tidak bisa melanjutkan sidang karena lelah. Masing-masing pihak yang berperkara akhirnya memberikan persetujuan.
"Saya melihat terdakwa juga sudah lelah. Untuk hari ini kita tunda, karena belum selesai dibacakan oleh karenanya dilanjutkan besok pagi jam 9 dengan agenda melanjutkan pembacaan," kata Ketua Hakim Kisworo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016) malam.
Hakim Kisworo pun memerintahkan kepada jaksa untuk bisa menghadirkan Jessica pada persidangan selanjutnya.
"Diperintahkan kepada JPU untuk membawa terdakwa pada waktu yang telah ditentukan," kata Hakim Kisworo.
Dalam sidang ini, Jessica membacaka nota pembelaannya sambil berlinangan air mata. Di hadapan majelis hakim, Jessica curhat soal penderitaanya selama menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya dan menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Pembacaan pleidoi juga dibacakan oleh tim kuasa hukum Jessica. Dalam pleidoinya pihak Jessica juga menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan yang pernah dilayangkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Alasan pihak Jessica menggunakan putusan MK tersebut lantaran rekaman pengintai atau CCTV kafe Olivier dianggap tidak sah dan dihadirkan sebagai alat bukti di persidangan.
Berkas nota pleidoi yang disiapkan Jessica ada sebanyak 4 ribu lembar (yang sebelumnya diberitakan 3 ribu lembar). Namun, tim pengacara meringkas nota pembelaan tersebut menjadi 300 lembar untuk dibacakan di persidangan.
Suara.com - Pembacaan pleidoi ini merupakan pembelaan Jessica atas tuntutan 20 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum. Menurut jaksa, Jessica dianggap sah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Amnesty: Kritik Pemerintah Dibungkam Lewat Kampanye Disinformasi 'Antek Asing'
-
Kedubes Palestina Kutuk Israel usai Cegat Konvoi Global Sumud Flotilla ke Gaza
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Luncurkan Bedah Rumah BSPS di Provinsi Wilayah Maluku-Bali-Nusra
-
Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG
-
Jaga Stabilitas Politik & Keamanan Daerah, Mendagri: Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB & Tim TPKS
-
Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya
-
Dipecat dan Ditahan! Begini Tampang AKP Deky 'Beking' Bandar Narkoba Pakai Baju Tahanan Nomor 38
-
Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Sasiang Ditahan Bareskrim, Jadi Beking Bandar
-
Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras
-
Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI