Majelis Hakim menunda sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso hingga Kamis (13/10/2016) besok.
Sebelum menutup sidang, Ketua Hakim Kisworo menanyakan kepada pihak tim kuasa hukum Jessica dan jaksa penuntut umum perihal penundaan sidang ke-28 kasus Kopi Maut Mirna. Hakim beralasan sidang ditunda karena sudah larut malam dan terdakwa Jessica sudah kelihatan tidak bisa melanjutkan sidang karena lelah. Masing-masing pihak yang berperkara akhirnya memberikan persetujuan.
"Saya melihat terdakwa juga sudah lelah. Untuk hari ini kita tunda, karena belum selesai dibacakan oleh karenanya dilanjutkan besok pagi jam 9 dengan agenda melanjutkan pembacaan," kata Ketua Hakim Kisworo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016) malam.
Hakim Kisworo pun memerintahkan kepada jaksa untuk bisa menghadirkan Jessica pada persidangan selanjutnya.
"Diperintahkan kepada JPU untuk membawa terdakwa pada waktu yang telah ditentukan," kata Hakim Kisworo.
Dalam sidang ini, Jessica membacaka nota pembelaannya sambil berlinangan air mata. Di hadapan majelis hakim, Jessica curhat soal penderitaanya selama menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya dan menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Pembacaan pleidoi juga dibacakan oleh tim kuasa hukum Jessica. Dalam pleidoinya pihak Jessica juga menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan yang pernah dilayangkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Alasan pihak Jessica menggunakan putusan MK tersebut lantaran rekaman pengintai atau CCTV kafe Olivier dianggap tidak sah dan dihadirkan sebagai alat bukti di persidangan.
Berkas nota pleidoi yang disiapkan Jessica ada sebanyak 4 ribu lembar (yang sebelumnya diberitakan 3 ribu lembar). Namun, tim pengacara meringkas nota pembelaan tersebut menjadi 300 lembar untuk dibacakan di persidangan.
Suara.com - Pembacaan pleidoi ini merupakan pembelaan Jessica atas tuntutan 20 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum. Menurut jaksa, Jessica dianggap sah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Tiket Solo Run Fest 2026 Diskon 20 Persen via BRImo, Cek Cara Klaimnya
-
Ongkos Sebuah Kegagalan: Mengapa Orang Dewasa Sulit Mencoba Hal Baru?
-
Lewat wondrX 2026, BNI Perkuat Kedekatan Penggemar dengan Para Bintang Bulu Tangkis
-
Apakah Tinted Sunscreen Wajib Diset Pakai Bedak Tabur? Pahami Dulu 5 Hal Ini
-
Pemadaman Karhutla di Pelalawan Terhambat Angin Kencang dan Asap Pekat
-
Pedro Acosta Tak Takut pada Marc Marquez, Persaingan di Ducati Bakal Panas?
-
Tekan Stunting di Maluku Utara, Edukasi Gizi Diperkuat hingga Tingkat Keluarga
-
Cara Merawat Kulit Terbakar Matahari Pakai Serum Centella Asiatica, Ikuti 10 Tipsnya
-
Review Film Mutiny: Sinema Aksi Cepat Tanpa Basa-Basi yang Penuh Adrenalin!
-
Pecah! Gelar Pertunjukan HIVI! Tutup MOKAKU UPI 2026 di Bumi Siliwangi