Suara.com - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa Jessica Kumala Wongso karena dianggap tidak miliki dasar hukum untuk mementahkan tuntutan 20 tahun penjara atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Pleidoi terdakwa haruslah dikesampingkan, selain itu uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat untuk menggugurkan surat tuntutan penuntut umum," kata jaksa Maylani Wuwung saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Replik yang dibacakan jaksa setebal 60 lembar.
"Menolak semua pleidoi dari penasihat hukum ataupun terdakwa Jessica Kumala Wongso. Menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016," kata dia.
Maylani mengatakan jika majelis hakim mempunyai pertimbangan lain, bisa menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya kepada Jessica.
Dalam pembacaan replik, jaksa Maylani mengutip ucapan dari mantan Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln.
"Bisa saja anda sering membohongi orang, bahkan sebagian lagi bisa anda bohongi, tetapi anda tidak bisa membohongi semua orang," kata jaksa.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Pasukan Ungu Muncul di Jakarta, Apa Sih Kerjaan Mereka?
Isu Keluarga Mirna Hamburkan Uang, Pengacara Jessica: Buat Apa?
Mendadak Ayah Mirna Minta Maaf ke Pengacara, Ada Apa?
Jaya Suprana Sempat Takut Pecah Perang Gara-gara Ucapan Ahok
Ahok: Kalau Dia Ancam Celakakan Saya, Itu Urusan Polisi
Kabar dari Perbatasan RI-PNG, Beginilah Kegiatan Tentara
Begini Ganasnya Satgas Anti Pungli Kemenhub
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka