- KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka suap proyek.
- HM Kunang, yang menjabat Kepala Desa, diduga menjadi motor penggerak dan broker utama dalam skandal suap tersebut.
- Operasi Tangkap Tangan (OTT) terjadi pada 18 Desember 2025, dan penetapan tersangka diumumkan pada 20 Desember 2025.
Suara.com - Tabir operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) mulai tersibak, dan sorotan tajam kini mengarah pada sosok sentral yang tak terduga: ayahnya sendiri, HM Kunang (HMK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara gamblang membeberkan peran janggal sang ayah, yang meski hanya menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, diduga kuat menjadi motor penggerak sekaligus 'broker' dalam skandal suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Drama ayah-anak dalam pusaran korupsi ini menjadi semakin pelik setelah KPK mengungkap bahwa HM Kunang tidak hanya menjadi perantara, tetapi juga kerap bergerak sendiri 'di belakang panggung', memanfaatkan pengaruh anaknya untuk memalak sejumlah pihak.
Ia diduga menjadi pintu utama bagi siapa pun yang ingin mendapatkan proyek atau melicinkan urusan dengan sang bupati.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan gambaran jelas mengenai modus operandi yang dimainkan oleh HM Kunang. Menurutnya, HMK memiliki peran ganda yang sangat strategis dalam rantai korupsi ini.
“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika SRJ ini diminta (uang suap, red.), HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Pernyataan ini mengindikasikan adanya permainan solo yang dilakukan HM Kunang. Ia diduga tidak hanya meneruskan permintaan dari anaknya, tetapi juga menciptakan 'permintaan' sendiri, memanfaatkan posisinya sebagai orang tua bupati untuk mengeruk keuntungan pribadi. Aksi ini bahkan disebut-sebut terjadi tanpa sepengetahuan Ade Kuswara Kunang.
Lebih jauh, Asep mengungkapkan bahwa 'keganasan' HM Kunang juga menyasar para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia tak segan meminta uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terutama dinas-dinas yang kantornya pernah disegel oleh KPK dalam kasus sebelumnya, sebuah tindakan yang menunjukkan tingkat keberanian yang luar biasa.
“Beliau jabatannya memang kepala desa, tetapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari bupati. Jadi, seperti itu perannya, kadang meminta sendiri, dan kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan (uang, red.) kepada ADK,” kata Asep.
Baca Juga: KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK meyakini, satu-satunya 'modal' yang dimiliki HM Kunang untuk melakukan semua ini adalah statusnya sebagai ayah dari orang nomor satu di Kabupaten Bekasi.
Para pihak yang berkepentingan diduga merasa perlu memberikan 'setoran' kepada HMK sebagai jalan pintas untuk mendekati sang bupati.
“Mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya. Jadi, bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu,” ujarnya.
Kronologi kasus ini sendiri bermula dari operasi senyap KPK pada 18 Desember 2025. Dalam OTT kesepuluh sepanjang tahun 2025 itu, tim penyidik mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi.
Sehari setelahnya, pada 19 Desember 2025, tujuh orang, termasuk Bupati Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, dibawa ke markas KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari suap terkait pengaturan proyek di Bekasi.
Puncaknya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan menjadi tersangka pemberi suap.
Berita Terkait
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?