Suara.com - Sebanyak lima pihak pelapor mendesak penyidik Bareskrim Polri untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Adapun pihak pelapor kasus Ahok yang meminta kepolisiam segera melakukan penahanan diantaranya yakni Angkatan Muda Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), Irena Handono dan Burhanudin.
"Kami dari pelapor dan penasehat hukum Menyampaikan permohonan penahanan terhadap Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama yang kami laporkan scra bersama-sama, hari ini yang hadir. Ada lima elemen," kata Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman salah satu pelapor di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Menurutnya, surat permohonan untuk Ahok segara ditahan juga ditembuskan kepada Kapolri Jendral Tito Karnavian, DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional dan Ombusman RI.
"Kami berharap bahwa Ahok segera di tahan oleh polisi, karena kondisi kita hari ini sudah semakin meresahkan," kata dia.
Keresahan di tengah masyarakat ini, menurutnya sangar terlihat dari upaya Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menyambangi beberapa komponen masyarakat menjelang aksi demonstrasi 2 Desember.
"Teman-teman bisa melihat hari ini pak Tito sebagai Kapolri sangat sibuk ke sana ke mari mengunjungi kelompok-kelompok masyarakat dalam rangka meredam gejolak massa yang kita perkiraan pada 2 Desember besok akan mencapai puncaknya. Karena itu kami harapkan sebelum tanggal dua bapak Ahok sudah ditahan sebagai tersangka," kata Pedri.
Upaya desakan dilakukan, kata dia, karena para pelapor punya andil untuk mendorong proses hukum Ahok agar secepatnya dilakukan penahanan.
"Ini tuntutan kami dari para pelapor yang miliki legal standing dalam kasus ini. Kenapa demikian? Karena pertama secara hukum ini sudah memenuhi unsur-unsur bisa dilakukan penahan pada tersangka," kata dia.
Pihaknta juga khawatir, apabila kepolisian tidak secepatnya menahan Ahok, permasalahan kasus dugaan penistaan agama yang diresahkan banyak pihak khususnya umat Islam dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu untuk menunggangi aksi 2 Desember untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kedua kondisi kita di masyarakat sudah sangat meresahkan, bahkan isunya melebar ke sana ke mari, termasuk Kapolri sendiri mengatakan bahwa ada indikasi diboncengi upaya makar, karena itu kami tidak ingin masalah ini semakin melebar merusak kesatuan dan persatuan NKRI dan kebhinekaan kita, tidak ada jalan lain saya kira bagi Polri mengambil tindakan tegas dan cepat sebelum semua ini terlambat. Tindakan itu adalah sekali lagi penahanan terhadap tersangka saudara Basuki Tjahaja Purnama," bebernya.
Deny Lubis, selaku pengacara pelapor juga menambahkan jika tidak ada alasan lagi bagi kepolisian untuk menahan Ahok. Sebab, dia menilai dari segi hukum, upaya penahanan Ahok sudah memenuhi unsur objektif dan subjektif sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 dan 21 ayat 4 KUHAP.
"Polri harus bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tidak melakukan perbedaan perlakuan terhadap pelaku penistaan agama sebagaimana pasal 156 A KUHP. Polri harus menjunjung tinggi azas setiap orang sama di depan hukum," kata Deny.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun
-
Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini
-
Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!
-
Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian
-
Kota Makin Padat, Banjir Mengintai: Akademisi Soroti Teknologi Pengendalian Air di PIK2
-
Gen Z Fasih Bahasa Inggris, tapi Makin Asing dengan Bahasa Ibu, Mengapa?
-
3,28 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tol Banyumanik, Negara Berpotensi Rugi Rp3,17 Miliar
-
Menjelang Snoopy Run 2026, Saatnya Menjelajah Dunia Peanuts Selama 54 Hari di Sini!