Suara.com - Sebanyak lima pihak pelapor mendesak penyidik Bareskrim Polri untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Adapun pihak pelapor kasus Ahok yang meminta kepolisiam segera melakukan penahanan diantaranya yakni Angkatan Muda Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), Irena Handono dan Burhanudin.
"Kami dari pelapor dan penasehat hukum Menyampaikan permohonan penahanan terhadap Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama yang kami laporkan scra bersama-sama, hari ini yang hadir. Ada lima elemen," kata Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman salah satu pelapor di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Menurutnya, surat permohonan untuk Ahok segara ditahan juga ditembuskan kepada Kapolri Jendral Tito Karnavian, DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional dan Ombusman RI.
"Kami berharap bahwa Ahok segera di tahan oleh polisi, karena kondisi kita hari ini sudah semakin meresahkan," kata dia.
Keresahan di tengah masyarakat ini, menurutnya sangar terlihat dari upaya Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menyambangi beberapa komponen masyarakat menjelang aksi demonstrasi 2 Desember.
"Teman-teman bisa melihat hari ini pak Tito sebagai Kapolri sangat sibuk ke sana ke mari mengunjungi kelompok-kelompok masyarakat dalam rangka meredam gejolak massa yang kita perkiraan pada 2 Desember besok akan mencapai puncaknya. Karena itu kami harapkan sebelum tanggal dua bapak Ahok sudah ditahan sebagai tersangka," kata Pedri.
Upaya desakan dilakukan, kata dia, karena para pelapor punya andil untuk mendorong proses hukum Ahok agar secepatnya dilakukan penahanan.
"Ini tuntutan kami dari para pelapor yang miliki legal standing dalam kasus ini. Kenapa demikian? Karena pertama secara hukum ini sudah memenuhi unsur-unsur bisa dilakukan penahan pada tersangka," kata dia.
Pihaknta juga khawatir, apabila kepolisian tidak secepatnya menahan Ahok, permasalahan kasus dugaan penistaan agama yang diresahkan banyak pihak khususnya umat Islam dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu untuk menunggangi aksi 2 Desember untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kedua kondisi kita di masyarakat sudah sangat meresahkan, bahkan isunya melebar ke sana ke mari, termasuk Kapolri sendiri mengatakan bahwa ada indikasi diboncengi upaya makar, karena itu kami tidak ingin masalah ini semakin melebar merusak kesatuan dan persatuan NKRI dan kebhinekaan kita, tidak ada jalan lain saya kira bagi Polri mengambil tindakan tegas dan cepat sebelum semua ini terlambat. Tindakan itu adalah sekali lagi penahanan terhadap tersangka saudara Basuki Tjahaja Purnama," bebernya.
Deny Lubis, selaku pengacara pelapor juga menambahkan jika tidak ada alasan lagi bagi kepolisian untuk menahan Ahok. Sebab, dia menilai dari segi hukum, upaya penahanan Ahok sudah memenuhi unsur objektif dan subjektif sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 dan 21 ayat 4 KUHAP.
"Polri harus bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tidak melakukan perbedaan perlakuan terhadap pelaku penistaan agama sebagaimana pasal 156 A KUHP. Polri harus menjunjung tinggi azas setiap orang sama di depan hukum," kata Deny.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah