Wakil Gubernur DKI Jakarta nonaktif Djarot Saiful Hidayat tak masalah dengan adanya gebrakan baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Pelaksana Tugas Gubernur Jakarta Sumarsono. Plt yang akrab disapa Soni itu akan merombak sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Perombakan SKPD yang akan dilakukan Soni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016.
"Kan ada aturannya toh. Nanti diperdakan juga," kata Djarot di Rumah Lembang, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).
Menurut Djarot, Soni lebih mengetahui tata pemerintahan, hal ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
"Saya yakin Pak Sumarsono sangat paham tentang masalah ini. Percayain aja lah. Kalau kita percayain aja untuk yang terbaik. Beliau juga dirjen otda toh, jadi paham banget," jelas Djarot.
Sebelumnya Soni mengatakan, organisasi perangkat daerah yang akan digabung menjadi satu dinas di antaranya Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Penataan Kota menjadi Penataan Ruang dan Pertanahan.
Tak hanya itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta nantinya juga akan dipisah menjadi dua bagian, yakni Badan Pengelola Keuangan Daerah serta Badan Pengelola Aset Daerah.
Selanjutnya, Soni akan merubah nomenklatur sejumlah dinas menjadi badan serta sebaliknya. Seperti Dinas Pelayanan Pajak (DPP) menjadi badan yang melaksanakan urusan pemerintah bidang keuangan. Sedangkan badan yang berubah nomenklatur menjadi dinas yakni PTSP, Perpustakaan dan Kearsipan, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana.
"Kemudian, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI akan diubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman," kata Soni beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Disambut Pantun di Cengkareng, Anies Janji Perbaiki Kesehatan
Soni mengungkapkan, penataan organisasi perangkat daerah akan membawa dampak perampingan jabatan mencapai 10-15 persen.
"PNS DKI yang tidak mendapatkan jabatan struktural akan ditempatkan sebagai pejabat atau pegawai fungsional," ungkapnya.
Dirjen Otda Kemendagri ini berharap usulan perombakan di sejumlah SKPD dapat di lakukan tahun depan.
Perombakan akan dilakukan setelah Raperda yang diajukan ke DPRD DKI dapat disahkan menjadi perda pada pertengahan Desember mendatang. Alhasil, perampingan serta perombakan PNS bisa dilakukan menjelang tahun baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!