Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar [suara.com/Oke Atmaja]
Bareskrim Polri tengah mendalami kasus anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Eko Hendro Purnama alias Eko Patrio yang diduga menyebut pengungkapan kelompok teroris di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang merancang bom bunuh diri Istana sebagai pengalihan isu perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu merupakan laporan yang dibuat penyidik.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu merupakan laporan yang dibuat penyidik.
"Dari laporan pihak penyidik sendiri," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Dalam waktu dekat, penyidik Bareskrim akan memanggil Eko Patrio. Eko akan dimintai penjelasan mengenai motif menyatakan pengungkapan kelompok teroris di Kota Bekasi sebagai pengalihan isu.
"Statusnya (Eko) sebagai saksi. Sepertinya, ada yang ingin dimintai keterangan dari beliau," kata Boy.
Boy menegaskan penangkapan kelompok teroris di Kota Bekasi pada Sabtu (10/12/2016) bukan untuk mengalihkan isu. Pengungkapan kasus tersebut murni pencegahan rencana penyerangan terhadap obyek vital. Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan kepolisian.
"Rangkaian rencana aksi teror ini bukan rekayasa tapi fakta yang bisa kita ungkap. Dimana (terduga teroris) Nur Solihin cs. ini menjalankan perintah, dalam hal ini instruksi dari Bahrun Naim (diduga di Suriah)," kata Boy.
Kasus Eko pertamakali dilaporkan Sofyan Armawan. Laporan tersebut bernomor LP/1233/XII/2016/Bareskrim tertanggal 14 Desember 2016.
Eko dilaporkan tentang dugaan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum dan atau UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Komentar
Berita Terkait
-
Eko Patrio dan Keluarga 'Siap' Kembali ke Rumah, Pasca Penjarahan 6 Bulan Lalu
-
Nonaktif dari Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Tugas Baru
-
6 Bulan setelah Penjarahan, Eko Patrio Siap Boyong Keluarga Balik ke Rumah Lama
-
Enam Bulan Pasca Penjarahan, Eko Patrio Siap Boyong Keluarga Balik ke Rumah Lama
-
Dinonaktifkan dari Jabatan Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Julukan Baru 'PBSI'
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng