Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar [suara.com/Oke Atmaja]
Bareskrim Polri tengah mendalami kasus anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Eko Hendro Purnama alias Eko Patrio yang diduga menyebut pengungkapan kelompok teroris di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang merancang bom bunuh diri Istana sebagai pengalihan isu perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu merupakan laporan yang dibuat penyidik.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu merupakan laporan yang dibuat penyidik.
"Dari laporan pihak penyidik sendiri," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Dalam waktu dekat, penyidik Bareskrim akan memanggil Eko Patrio. Eko akan dimintai penjelasan mengenai motif menyatakan pengungkapan kelompok teroris di Kota Bekasi sebagai pengalihan isu.
"Statusnya (Eko) sebagai saksi. Sepertinya, ada yang ingin dimintai keterangan dari beliau," kata Boy.
Boy menegaskan penangkapan kelompok teroris di Kota Bekasi pada Sabtu (10/12/2016) bukan untuk mengalihkan isu. Pengungkapan kasus tersebut murni pencegahan rencana penyerangan terhadap obyek vital. Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan kepolisian.
"Rangkaian rencana aksi teror ini bukan rekayasa tapi fakta yang bisa kita ungkap. Dimana (terduga teroris) Nur Solihin cs. ini menjalankan perintah, dalam hal ini instruksi dari Bahrun Naim (diduga di Suriah)," kata Boy.
Kasus Eko pertamakali dilaporkan Sofyan Armawan. Laporan tersebut bernomor LP/1233/XII/2016/Bareskrim tertanggal 14 Desember 2016.
Eko dilaporkan tentang dugaan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum dan atau UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Komentar
Berita Terkait
-
Eko Patrio dan Keluarga 'Siap' Kembali ke Rumah, Pasca Penjarahan 6 Bulan Lalu
-
Nonaktif dari Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Tugas Baru
-
6 Bulan setelah Penjarahan, Eko Patrio Siap Boyong Keluarga Balik ke Rumah Lama
-
Enam Bulan Pasca Penjarahan, Eko Patrio Siap Boyong Keluarga Balik ke Rumah Lama
-
Dinonaktifkan dari Jabatan Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Julukan Baru 'PBSI'
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu
-
Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda
-
Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi
-
Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026
-
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9
-
KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!