Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar [suara.com/Oke Atmaja]
Bareskrim Polri tengah mendalami kasus anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Eko Hendro Purnama alias Eko Patrio yang diduga menyebut pengungkapan kelompok teroris di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang merancang bom bunuh diri Istana sebagai pengalihan isu perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu merupakan laporan yang dibuat penyidik.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu merupakan laporan yang dibuat penyidik.
"Dari laporan pihak penyidik sendiri," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Dalam waktu dekat, penyidik Bareskrim akan memanggil Eko Patrio. Eko akan dimintai penjelasan mengenai motif menyatakan pengungkapan kelompok teroris di Kota Bekasi sebagai pengalihan isu.
"Statusnya (Eko) sebagai saksi. Sepertinya, ada yang ingin dimintai keterangan dari beliau," kata Boy.
Boy menegaskan penangkapan kelompok teroris di Kota Bekasi pada Sabtu (10/12/2016) bukan untuk mengalihkan isu. Pengungkapan kasus tersebut murni pencegahan rencana penyerangan terhadap obyek vital. Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan kepolisian.
"Rangkaian rencana aksi teror ini bukan rekayasa tapi fakta yang bisa kita ungkap. Dimana (terduga teroris) Nur Solihin cs. ini menjalankan perintah, dalam hal ini instruksi dari Bahrun Naim (diduga di Suriah)," kata Boy.
Kasus Eko pertamakali dilaporkan Sofyan Armawan. Laporan tersebut bernomor LP/1233/XII/2016/Bareskrim tertanggal 14 Desember 2016.
Eko dilaporkan tentang dugaan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum dan atau UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Komentar
Berita Terkait
-
Eko Patrio dan Keluarga 'Siap' Kembali ke Rumah, Pasca Penjarahan 6 Bulan Lalu
-
Nonaktif dari Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Tugas Baru
-
6 Bulan setelah Penjarahan, Eko Patrio Siap Boyong Keluarga Balik ke Rumah Lama
-
Enam Bulan Pasca Penjarahan, Eko Patrio Siap Boyong Keluarga Balik ke Rumah Lama
-
Dinonaktifkan dari Jabatan Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Julukan Baru 'PBSI'
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
Terkini
-
Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras
-
Kisah Haru Perantau Asal Madura: Gaji Tak Dibayar, Tetap Berjuang Mudik demi Keluarga
-
Selat Hormuz Masih Terisolir, Produksi Minyak Kawasan Teluk Anjlok Hampir 7 Juta Barel!
-
Kondisi Terkini Terminal Kampung Rambutan: Penumpang Meroket, Harga Tiket Masih Normal
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi
-
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Pemuda Ditangkap
-
Dampak Konflik Timur Tengah, Pariwisata RI Terancam Kehilangan Devisa Rp184 Miliar Per Hari