News / Nasional
Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:20 WIB
Ilustrasi kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. [Suara.com/Aldie]
Baca 10 detik
  • Empat anggota aktif BAIS TNI diadili di Pengadilan Militer Jakarta atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
  • Persidangan yang dimulai 29 April 2026 ini didasarkan pada dakwaan penganiayaan berat berencana dengan motif dendam pribadi.
  • Kelompok sipil menolak peradilan militer karena menduga ada aktor lain dan menuntut kasus diselesaikan melalui peradilan umum.

Suara.com - Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Empat anggota BAIS TNI pelaku aksi keji tersebut mulai diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dimulainya persidangan membuat kasus Andrie kembali disorot publik. Hal itu turut mengangkat kembali narasi dugaan kejanggalan dalam penanganan perkaranya.

Kronologi Kejadian dan Fakta Persidangan

Kamis malam, 12 Maret 2026, Andrie disiram air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, sepulang menjadi narasumber sebuah siniar di kantor YLBHI. Dari rekaman kamera pengawas, diketahui pelaku penyiraman berboncengan menggunakan sepeda motor.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa ada empat pelaku yang bertanggung jawab atas aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka yang berstatus anggota aktif BAIS TNI.

Keempat pelaku tersebut kemudian diseret ke hadapan hakim militer pada Rabu (29/4/2026). Mereka didakwa melakukan penganiayaan berat berencana, dengan motif dendam pribadi terhadap Andrie.

Dakwaan para oditur inilah yang kembali menuai kontroversi di kalangan kelompok sipil. KontraS, tempat Andrie bernaung, langsung menyorot ruang lingkup dakwaan yang dinilai terlalu sempit.

"Alasan serangan dilakukan karena dendam pribadi dari para terdakwa akan menutupi keterlibatan aktor lapangan lainnya," kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie juga meyakini bahwa masih ada pelaku lain yang seharusnya ikut diseret ke pengadilan. Hasil investigasi mandiri mereka menunjukkan temuan 16 orang yang terlibat dalam aksi keji terhadap klien mereka.

"Kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap peradilan militer. Kasus ini harus dibawa ke peradilan umum!," seru Dimas.

Baca Juga: Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

Analisis Kelompok Sipil: Dugaan Motif Lain

Infografis kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. [Suara.com/Alldie]

Di luar kritik terhadap dakwaan, penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie oleh pengadilan militer sejak awal telah menimbulkan tanda tanya di kalangan kelompok sipil. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bahkan secara tegas menyebut peristiwa ini sebagai ancaman terhadap kebebasan ruang sipil.

"Dalam konteks kerja-kerja pembelaan HAM dan advokasi publik yang selama ini dijalankan korban, peristiwa ini juga harus dilihat sebagai ancaman terhadap ruang sipil serta prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat," ujar Direktur Eksekutif PSHK, Rizky Argama.

Penanganan perkara oleh pengadilan militer juga dinilai sarat konflik kepentingan oleh KontraS maupun TAUD. Bukan tanpa alasan, Andrie selama ini dikenal sebagai figur yang vokal menyuarakan kritik terhadap isu-isu militer.

"Apakah betul jika kasus Andrie itu dilatarbelakangi oleh balas dendam, oleh sakit hati, harus dilakukan dengan cara sesistematik itu? Seorganisir itu?," tanya anggota Divisi Hukum KontraS, Muhammad Yahya Ihyaroza.

Yang tidak kalah penting, penanganan perkara di pengadilan militer juga diyakini KontraS dan TAUD sebagai upaya memutus rantai komando. Mengingat hingga saat ini, proses pemeriksaan perkara di Polda Metro Jaya juga masih berlanjut.

"Ini menebalkan lagi dugaan-dugaan kami, bahwa mereka tetap pada skenario yang sudah dibuat," sorot perwakilan TAUD, Gema Gita Persada.

Desakan Masyarakat Sipil dan Upaya Advokasi

Bergulirnya sidang di pengadilan militer tidak mengubah sikap kelompok-kelompok sipil yang berada di sisi Andrie Yunus. Mereka tetap menghendaki agar pengusutan perkara dituntaskan di peradilan umum, demi menghindari konflik kepentingan.

"Peradilan militer tidak mampu menghadirkan keadilan, tidak mampu menghapus impunitas, dan tidak mampu memperbaiki institusi TNI terkait rentetan-rentetan peristiwa atau tindakan yang selama ini dilakukan TNI kepada warga negara," tegas Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya.

Upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga ditempuh demi mewujudkan keadilan bagi Andrie. Mereka menilai tidak ada perkembangan dan tindak lanjut dalam proses penegakan hukum yang ditangani Polda Metro Jaya.

Selain itu, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melimpahkan atau melakukan penyerahan berkas perkara dan barang bukti kepada penyidik Puspom TNI. Padahal, tidak ada mekanisme pelimpahan antarinstansi dalam KUHAP.

"Ini kami menguji, apa tindak tanduk Polda Metro Jaya terhadap kasus ini," papar perwakilan TAUD lainnya, Nabil Hafizhurrahman.

Tuntutan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta Independen pun masih terus digaungkan hingga saat ini. Mereka meyakini, hanya satuan tersebut yang dapat menembus hambatan bersifat politis dalam proses pengungkapan perkara.

"Yang kemudian bisa mengganggu proses penegakan hukum atau bahkan merintangi proses secara lebih lanjut," kata Fadhil Alfathan Nazwar, salah satu kuasa hukum Andrie.

Penutup

Terlepas dari pro dan kontra, sidang terhadap empat pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Delapan orang saksi disiapkan oditur militer untuk proses pembuktian atas aksi kejam tersebut.

Ke depan, publik tinggal menunggu apakah kesaksian delapan orang yang merupakan gabungan militer dan sipil ini mampu mengungkap fakta secara terang di balik perkara Andrie.

Load More