Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan pihaknya tidak mendorong pemerintah dalam menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan penetapan jenis dan tarif PNBP sepenuhnya kewenangan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah. Dalam hal ini PP Nomor 60 Tahun 2016.
"BPK tidak dalam posisi untuk mendorong penetapan tarif tertentu," ujar Harry usai meresmikan Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara di Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (9/1/2017).
Pemeriksaan atas PNBP di Kepolisian sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dalam audit BPK atas laporan keuangan kementerian dan lembaga setiap tahunnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertanggal 6 Desember 2016. Peraturan itu dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal yang sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
PP itu mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp100.000. Untuk roda empat, dari Rp75.000 menjadi Rp200.000. (Antara)
Baca Juga: Bukan Pajak STNK yang Naik, BI Pastikan Tak Inflasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?