Suara.com - Presidium Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM serta BPKB karena kenaikan tersebut tidak ditetapkan dengan persetujuan DPR.
"IPW mendesak Polri segera membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM, BPKB itu," ujar Ketua IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/1/2017).
Pihaknya menyesalkan sikap Polri yang mengabaikan UU Pelayanan Publik. Dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 31 ayat 4 disebutkan penentu biaya/tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD.
Sementara kenaikan tarif tersebut belum dibahas DPR dan belum tetapkan DPR sehingga penerapan kenaikan itu merupakan sebuah pelanggaran hukum.
"Sikap mengabaikan itu menunjukkan bahwa Polri semakin arogan dan tidak patuh hukum. Sikap ini sangat disayangkan," tutur Pane.
Menurut dia, Polri sebagai aparatur penegak hukum harus mampu memberi contoh agar seluruh komponen masyarakat di negeri ini patuh hukum dan taat pada undang-undang, tidak melanggar undang-undang dengan menaikkan tarif tanpa persetujuan DPR.
IPW mengecam keras jika Polri tetap memberlakukan kenaikan tarif pengurusan surat untuk kendaraan bermotor.
"Jika Polri memang berkeinginan menaikkan tarif tersebut, harus sabar menunggu pembahasan dan persetujuan DPR seperti yang diamanatkan UU Pelayanan Publik," kata dia.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
Peraturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
Berita Terkait
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Apa Sebenarnya Tugas Brimob saat Terjadi Demonstrasi?
-
IPW Sebut Pengerahan Anggota TNI di Kejaksaan Melanggar Konstitusi, Desak Presiden-DPR Turun Tangan
-
"Plintat-Plintut", Tuduhan Oplosan BBM Pertamina Bikin Rakyat Bingung
-
Gaduh Pertamax Oplosan, IPW Desak Kapolri Perintahkan Uji Sampel BBM di Seluruh SPBU
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf