Suara.com - Sebanyak tiga orang siswa sekolah menengah atas (SMA), yakni berinisial MAH (17), AS (17), dan FA (16), ditangkap polisi. Ketiganya merupakan pelaku begal kendaraan bermotor.
Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, ketiganya sudah melakukan aksi begal tiga kali di kawasan Jakarta Selatan, seperti Blok M, Pasar Minggu, dan Kebayoran Baru.
"Ketiganya kami tangkap karena kasus pencurian dengan kekerasan pada Senin, 26 Desember, dan ditangkap tidak lama setelah itu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resort Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (15/1/2017).
Penangkapan ini dilakukan karena pelaku melakukan pembegalan di kawasan Kebayoran Baru pada Senin (26/12/2016). Para pelaku mencari korban yang terlihat lemah dan beraksi dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan clurit.
"Mereka membawa senjata tajam, untuk menakut-nakuti. Saat kejadian di Kebayoran, korbannya sampai dikalungi senjata tajam," ujar Budi.
Ketiganya, kini ditahan di Mapolres Jakarta Selatan dan nantinya akan dibawa ke peradilan anak untuk prosesnya. Para tersangka ini dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak