Suara.com - Seorang pengemudi mobil nekat membakar kendaraannya sendiri di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2017) sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadian berawal ketika mobil yang ditumpangi pria yang belum diketahui identitasnya itu, diderek Dinas Perhubungan DKI Jakarta lantaran dianggap parkir sembarangan dibahu jalan.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportarsi Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak membenarkan peristiwa pembakaran mobil jenis Carry tersebut.
"Iya, dia sendiri yang bakar mobilnya. Alasannya enggak terima mobilnya diderek. Padahal ini rutin. Penindakan dari laporan masyarakat via WA (WhatsApp), qlue, atau kelurahan," kata Harlem ketika dihubungi wartawan.
Menurutnya, penindakan tersebut juga dilakukan terhadap beberapa kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan. Namun, hanya satu pengemudi yang menaiki mobil berplat nomor A (Serang, Banten) yang protes kepada petugas.
"Tiap hari kan kita lakukan penegakan hukum di wilayah Jakpus. Kebetulan tadi tim tindak mengarah lokasi Paseban Raya. Ada beberapa kendaraan parkir dilakukan penderekan. Tapi yang satu ini tidak terima mobilnya diderek sehingga melakukan pembakaran," kata dia.
Lebih lanjut, Harlem mengatakan, pria tersebut telah diamankan polisi ke Polres Metro Jakarta Pusat. Soal dugaan pidana, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada polisi.
"Nanti polisi lah yang menindak," kata dia.
Mobil Carry yang dibakar juga telah diamankan sebagai barang bukti.
"Dibawa ke polres sebagai barang bukti," ujar Harlem.
Baca Juga: Cerita Seram Saksi Ahok, Ada Sosok Kakek Nenek di Ruang Sidang
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang